Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Dituding Sampaikan Kabar Bohong

Share this:
ADI LAOLI-BMG
Sejumlah orator Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK), saat berada di Ruang Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, melakukan konfirmasi, terkait kabar pengaduan terhadap Forum BPK, Kamis (28/2/2019).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa dituding sengaja menyebarkan kabar bohong, terkait telah dilaporkannya tujuh orang oknum orator Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK) ke Polres Nias.

“Kabar ini kami tahu dari pemberitaan di beberapa media. Katanya, kami sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah melakukan kroscek di Polres Nias, dan ternyata berita itu hoaks. Kalau memang benar itu dikatakannya, saya jadi heran seorang Ketua DPRD, dengan mudahnya menyebarkan kebohongan kepada publik,” kata Krisman Zebua, selaku pimpinan aksi Forum BPK, kepada BENTENG TIMES, Kamis (28/2/2019).

Kabar yang diduga bohong itu disampaikan Herman Jaya Harefa, melalui penasehat hukumnya Trimen Harefa, kepada sejumlah wartawan pada saat menggelar konferensi pers, di ruang rapat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, pada Senin (25/2/2019) lalu.

Dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media itu, Trimen Harefa mengaku telah melaporkan 7 orang oknum orator demo yang menamakan dirinya Forum BPK ke Polres Nias.

BacaTudingan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa: Sampah!

Bahkan, secara jelas Trimen Harefa menyebut tanggal pelaporan 22, serta pasal yang dikenakan yakni pasal 311 tentang fitnah dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Pengaturan ketentuan hukum pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Secara resmi kita sudah membuat laporan ke Polres Nias, melaporkan 7 orang orator yang melaksanakan aksi di Polres Nias pada saat itu. Polres Nias sudah menerima laporan kita,” kata Trimen Harefa saat itu.

Share this: