Kasus Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Polisi Segera Panggil Wagub Sumut

Share this:
BMG
Wagub Sumut Musa Rajekshah.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus pelanggaran alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, yang melibatkan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Wagub Sumut Musa Rajekshah, juga akan dimintai keterangan terkait keterlibatan perusahaan keluarganya itu.

“Kita akan telusuri sampai ke sana (Wagub Sumut, red). Semua pihak yang kita anggap ada hubungannya dengan kegiatan usaha di kawasan hutan ini akan kita mintai keterangan,” ucap Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).

Dalam kasus pelanggaran alih fungsi lahan hutan ini, polisi telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi Shah, yang merupakan adik kandung dari Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumut ini merupakan pemilik saham sekaligus direktur dari PT ALAM, yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.

BacaPimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot

Informasi berkembang, Musa Rajekshah dan ayahnya Anif Shah, pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus pelanggaran alih fungsi hutan ini. Namun keduanya tidak menghadiri panggilan pertama. Saat dikonfirmasi dan ditanyakan jadwal pemanggilan kedua, Ronny tidak menjawab tegas.

“Kalau pemanggilan pertama tidak hadir, tentu ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua. Cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik. Yang jelas, kita akan melakukan pemanggilan,” pungkas Ronny.

Mengenai kasus ini, Ronny menyatakan, awalnya mereka mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kawasan hutan di Kabupaten Langkat, yang sudah diusahakan satu perusahaan perkebunan. Penyelidikan pun dilakukan.

Share this: