Benteng Times

Transaksi Narkoba di Penginapan Latersia Berastagi, Gagal

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika Asma Riza Kaban dan Ilham Anas (30), berikut dengan sejumlah barang bukti sabu diamankan di Mapolsekta Berastagi. Foto ini diabadikan Senin (7/1/2019).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pihak Polsekta Berastagi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Penginapan Latersia, Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan itu, personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi mengamankan dua tersangka penyalahguna Asma Riza Kaban (54), warga Jalan Penghasilan, Nomor 127, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, dan Ilham Anas (30), warga Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang berdomisili juga di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Informasi dihimpun, terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsekta Berastagi dari masyarakat pada pada Sabtu (5/1/2019). Kemudian pada malam sekira pukul 22.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Penginapan Latersia, Desa Jaranguda. Kedua tersangka diamankan dari salahsatu kamar penginapan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Tapi salahseorang pelaku yang diketahui bernama Asma R Kaban berusaha membuang sebuah botol plastik kecil ke bak mandi, saat disadari yang datang adalah petugas. Setelah dicek ternyata botol plastik yang dilakban warna hitam itu berisi 6 paket plastik berles merah berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat bruto 1,33 gram.

Saat itu petugas menyuruh tersangka untuk mengambil barang bukti tersebut, namun tersangka menolaknya. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan barang bukti dalam satu buah dompet warna hitam milik Asma Riza Kaban berisi uang tunai sebesar Rp130 ribu dan uang tunai Rp4,4 juta.

BacaIngat! Komitmen Wakapolres Karo di Masjid Raya, Berantas Judi dan Narkoba

Lalu, dalam kantung celana sebelah kanan milik Asma ditemukan ada 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam. Dari dalam kamar, tepatnya di atas lemari ditemukan 1 buah botol kaca yang sudah dibentuk menjadi bong.

Sementara di dalam 1 buah dompet Levis warna coklat milik Ilham Anas, juga ditemukan 1 paket plastik kecil berles merah diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram.

BacaPenyalahguna Narkoba Ini Dijemput dari Meja Billiard di Berastagi

Lalu dari dalam kantong celana sebelah kanan Ilham, ada 1 unit handphone Android merk Sony warna putih. Selanjutnya, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna Biru dengan nopol BK 3062 PAT dari parkiran depan kamar penginapan. Setelah diinterogasi, Ilham mengaku membeli barang haram itu dari Asma Riza seharga Rp130 ribu.

“Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Polsekta Berastagi bersama barang bukti,” imbuh Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J Munthe.

Exit mobile version