152 Kios Mulawari Mart Dieksekusi, Lima Lagi Menyusul

Share this:
PELITA MONALD GINTING-BMG
Sejumlah petugas juru sita PN Kabanjahe saat mengeksekusi 152 kios Mulawari Mart di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (18/12/ 2018 ).

Iman Putra lalu mengukur dan memasang patok objek eksekusi. Selanjutnya membongkar kios-kios tersebut.

Pembongkaran itu pun disaksikan Kepala Desa Mulawari, ahli waris pemohon eksekusi, dan pihak ketiga.

Juru Sita PN Kabanjahe lainnya Petrus Surbakti menjelaskan, 152 kios tersebut telah dieksekusi dengan menggunakan 1 unit alat berat. Sedangkan, pemilik 5 kios lainnya, sambung Petrus, masih melakukan upaya hukum sehingga belum dilakukakan eksekusi.

“Kita tunggu dulu keputusan hukum,” kata Petrus.

Sementara, pemilik 2 kios yang dieksekusi Edi Saputra Ginting menyesalkan eksekusi itu. Pasalnya, menurut Edi, sebelum eksekusi dilakukan tidak ada pemberitahuan sama sekali.

BacaRSU Kabanjahe Kembali ke Pangkuan GBKP

BacaSalah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang

Oleh sebab itu, tambah Edi, mereka merasa dirugikan karena telah membeli lahan dan kios tersebut dengan uang muka sebesar Rp40 juta dan angsuran setiap bulannya sebesar Rp4 juta.

“Kami membayar (angsuran) ke BPR Logo Cabang Berastagi. Kios saya ini pun tinggal tiga bulan laginya mengangsur,” ujar Edi.

Share this: