Benteng Times

Baru Seminggu Dimutasi dari Siantar, Brigadir RP Ditangkap di Gunungsitoli, Ini Kasusnya

Brigadir RP dan HG saat diringkus polisi dari salah satu warung kopi di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Senin (10/12/2018) dini hari.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu. Salah satunya adalah Brigadir RP, oknum personel Polres Nias.

Selain RP, polisi juga mengamankan HG (34), warga Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang berprofesi sebagai sopir travel.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (10/12/2018) dini hari, di salah satu warung kopi di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.

“Sebelum melakukan penangkapan, kita mendapat informasi bahwa di warung kopi itu ada dua laki-laki yang dicurigai hendak transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniwan, melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.

Mendapat informasi itu, polisi kemudian bergerak ke lokasi penangkapan. Setibanya di sana, polisi langsung mengamankan RP dan HG, lalu menggeledahnya.

Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab

Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik

Hasilnya, sejumlah barang bukti pun ditemukan, diantaranya satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,86 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 8,04 gram, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1854 KIT.

Restu membeberkan, RP (33) yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, sebelumnya bertugas di Polres Pematangsiantar, dan baru seminggu dimutasi ke Polres Nias.

Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba

Baca: Edarkan Narkoba, Oknum Polisi di Nias Ditangkap BNN

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Sonifati Zalukhu menegaskan, RP dan HG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version