Bulan Ini, Hak-hak Pengungsi Relokasi Mandiri Tahap II Yang Tertinggal Direalisasikan

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menerima perwakilan pengungsi di ruangannya, Senin (12/11/2018) lalu.

KARO, BENTENGTIMES.com– Bulan ini, seluruh hak-hak para pengungsi relokasi mandiri tahap II yang tertinggal akan direalisasikan pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo Martin Sitepu, saat mendampingi Bupati Karo ketika menerima perwakilan pengungsi relokasi mandiri tahap II yang tertinggal di ruangan Bupati Karo, Senin (13/11/2018). Martin berjanji akhir bulan ini semua sudah selesai.

“Kita berjanji pasti akan selesai,” ungkap Martin, di hadapan perwakilan pengungsi dan wartawan BENTENG TIMES, yang ikut mendampingi.

Dalam pertemuan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana langsung memerintahkan Kalak BPBD Karo Martin sitepu agar segera membuat SK dan pengelokasian dana para pengungsi.

Sebelumnya, puluhan pengungsi relokasi mandiri tahap dua yang masih tertinggal, meliputi empat desa mendatangi Kantor Bupati Karo meminta mempercepat realisasi dana bantuan pengungsi. Ada sekitar 171 warga, terdiri dari empat desa, yakni Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Desa Guru Kinayan, Kecamatan Payung, Gamber, Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Kuta Tonggal.

Sebagaimana mereka sampaikan, sampai saat ini bantuan yang dijanjikan pemerintah kepada mereka sampai saat ini belum terealisasi. “Bahkan sewa rumah dan lahan yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum mereka terima,” beber Ketua BaraJP Paul Maruli Silalahi, yang mendampingi para warga tersebut.

Puluhan pengungsi relokasi mandiri tahap dua yang masih tertinggal, meliputi empat desa mendatangi Kantor Bupati Karo, Senin (12/11/2018).

Viktor beru Tarigan, salah seorang warga Desa Gamber,mengatakan, selama ini mereka sering dibola-bola pihak BPBD Karo. Sambil menangis, Beru Tarigan berharap kepada Bupati agar menyegerakan realisasi bantuan dana mereka.

“Iya pak, selama ini kami diusir-usir pejabat BPBD Karo,” timpal Ian Sembiring, salah seorang warga Desa Guru Kinayan.

(Baca: PLN Gratiskan Listrik Pengungsi Sinabung)

(Baca: Keluarga Almarhum DL Sitorus Beri Bantuan kepada Pengungsi Sinabung)

Setelah mendengar respon Bupati Karo, para pengungsi akan menagih janji Kalak BPBD. Mereka mendatangi Kantor BPBD jika janji Kalak Martin tidak ditepati.

Usai menemui Bupati Karo, Ketua BaraJP Karo Paul Maruli Silalahi kepada BENTENG TIMES mengatakan, tentang dana itu sebelumnya Ketua BNPB Wiliem sudah mengatakan bahwa dana relokasi sekitar Rp85 miliar sudah ada di Kabupaten Karo, pada Juni 2017. Dana itu diperuntukkan untuk pengungsi Relokasi Mandiri tahap dua ke empat desa tersebut.

(Baca: 7.690 Korban Erupsi Sinabung Terima Santunan)

(Baca: Situasi Terkini Desa Terdampak Erupsi Sinabung)

Padahal pesan Staf Kepresidenan, lanjut Paul, dalam runggu terahir kepada Pemkab Karo agar rumah dan lahan pengungsi yang berhak itu dulu yang diutamakan. Oleh karena itu, DPC BaraJP Karo sebagai pendamping meminta Bupati Karo segera menyelesaikannya sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Semua harus selesai tahun 2018 ini, kalau tidak selesai, kami akan langsung mendatangi Presiden Jokowi ke Jakarta dan mengadukan persoalan ini,” tutupnya.

Share this: