Turut Menikmati Hasil Kejahatan, Wanita Berparas Cantik Itu Diganjar 2 Tahun Bui

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terdakwa Tri Lestari Putri dan Kohir Lubis alias Bokir saat menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Kamis (8/11/2018).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Tri Lestari Putri tampak lesu setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi terhadap dirinya selama 2 tahun bui (penjara, red), Kamis (8/11/2018). Wanita berkulit hitam manis ini dinyatakan terbukti bersalah karena ikut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan selingkuhannya Kohir Lubis alias Bokir.

Sementara, Kohir Lubis selaku pelaku utama pencurian diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari pengajuan jaksa penuntut umum (JPU) Alvin SH yang menuntut terdakwa Kohir 6 tahun penjara dan terhadap terdakwa Putri 3 tahun penjara.

Hakim Sangkot Tobing, dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa Kohir membagikan hasil kejahatannya kepada Putri, kekasih gelapnya.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, awal terungkapnya tindak kejahatan pasangan selingkuh ini bermula dari tertangkapnya wanita berparas cantik itu ketika hendak menjualkan HP merk Oppo warna putih. Namun, ketika hendak menemui orang yang hendak membeli HP itu di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, terdakwa justru ditangkap dan diamankan pihak kepolisian. Dari lokasi itu, polisi kemudian bergerak mengamankan Kohir di Simpang Dolok.

Masih dalam berkas dakwaan, awal perjumpaan Putri dan Kohir terjadi pada Kamis (10/5/2018). Putri pergi menemui Kohir di Jalan Cempaka. Lalu, Kohir meminta terdakwa untuk mengantarnya ke Simpang Empat.

Usai mengantar Kohir, terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Berselang 10 menit, Kohir ternyata datang ke rumah Putri untuk begadang sambil menonton televisi.

Tiba-tiba Kohir memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp100 ribu. Saat itu, Putri sempat menanyakan dari mana uang itu, namun Kohir meminta agar dipegang saja.

Keduanya pun pergi ke Losmen Delima Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, Kohir meminta terdakwa pulang mengembalikan sepeda motor yang dibawa dan kembali ke losmen, sembari memberikan uang sebesar Rp1 juta.

Putri pun pergi meninggalkan Kohir dan kembali ke Jalan Cempaka. Sekira pukul 12.00 WIB, Putri kembali ke Losmen Delima. Kemudian, keduanya pergi ke Binjai guna menemui anak terdakwa.

Lalu Minggu (13/5/2018), siang sekira pukul 14.00 WIB, keduanya pulang ke Tebing Tinggi. Kemudian malam sekira pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa turun di Simpang Beo, lalu Kohir memberikan 1 unit handphone (HP) merk Vivo kepada Putri untuk dijualkan.

Lalu, terdakwa pulang ke rumahnya. Sementara Kohir pergi ke Simpang Dolok. Pukul 23.00 WIB, putri mengantar HP Vivo ke rumah seseorang bernama Anggi dan menerima uang sebesar Rp1,2 juta.

(Baca: CCTV Indomaret Tebing Syahbandar Dirusak, Rokok Hingga Celana Dalam Raib)

(Baca: Dibantu Anak Kecil, Ibu Ini Gondol Rp8 Juta dari Kedai Sembako Lina)

Putri, selanjutnya langsung menuju Losmen Oji, Kota Tebing Tinggi, untuk bertemu dengan Kohir. Setelah bertemu, Putri menyerahkan uang penjualan hape itu ke Kohir.

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB, setelah keduanya bangun tidur di Losmen Oji, terdakwa pulang ke rumahnya. Sedangkan, Kohir pergi ke Simpang Dolok. Lalu, pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Dolok guna menemui Kohir.

(Baca: Yamaha Mio Milik Dina ‘Digas’ Maling Saat Subuh, Kampung Rambutan Geger)

(Baca: Imannya Goyah Lihat Sepeda Motor Parkir, Kunci Kontak Lengket Pula)

Keduanya bertemu dan makan di Simpang Dolok, Kohir memberikan terdakwa uang sebesar Rp3 juta dan HP merk Oppo warna putih untuk dijualkan. Namun, ketika terdakwa hendak menemui orang yang membeli HP itu di Jalan Flamboyan, disitu lah Putri ditangkap dan diamankan pihak kepolisian.

Perbuatan Putri sebagaimana diatur melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah. Sedangkan terdakwa Kohir pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Share this: