Benteng Times

Teror Ancam Bunuh, di Balik Terungkapnya Dugaan Korupsi Proyek Tugu Mejuah-Juah

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo saat menggelar aksi simpatik di depan Makam Pahlawan Karo, Kamis (1/11/2018).

KARO, BENTENGTIMES.com- Sejumlah aktivis LSM dan wartawan kemudian menamakan dirinya Forum Komunikasi Anti Korupsi menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo. Mereka mendesak jaksa segera melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi.

Desakan agar dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka bukan semata untuk keadilan hukum. Melainkan juga demi keselamatan nyawa mereka karena selama ini intens mengawal pekerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi hingga terungkapnya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari APBD Pemkab Karo Tahun Anggaran 2016, senilai Rp679.573.000, tersebut.

“Kami menunggu sikap tegas Kejari Karo untuk menahan mereka. Kita bukan menuduh. Tapi ada rekan-rekan LSM dan Pers termasuk saya diancam bunuh, karena telah mengungkap dugaan tindakan pidana korupsi proyek tersebut,” ucap Ketua LSM Mata Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, saat berorasi di depan Kantor Kejari Karo, Kamis (1/11/2018).

“Nyawa kami terancam. Kami minta jaksa tegas dan menahan keempat tersangka,” pekik Lloyd lewat pengeras suara.

Lloyd mengungkapkan sedikitnya ada 5 orang aktivis LSM dan wartawan mendapat teror dan ancaman bunuh pada 18 Oktober 2018, karena kritis terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi.

“Kami tidak menuduh, tapi ancaman itu kami alami belakangan tepatnya sejak kritis terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah,” ujarnya.

Sejumlah aktivis LSM dan wartawan saat menggelar aksi di depan Kantor Kejari Karo, Kamis (1/11/2018).

(Baca: Pakai Jas Pinjaman, Rikardo Gak Nyangka Terpilih Jadi Komisioner KPUD Karo)

(Baca: Terkelin dan Istri Kompak Kenakan Pakaian Adat Karo di Malam Anugerah Kepemudaan 2018)

Dalam kesempatan aksi itu, Lloyd juga meminta pihak kejaksaan segera menuntaskan penanganan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Tahun 2016 sebesar Rp2.525.000.000.

Aksi Forum Komunikasi Anti Korupsi kemudian disambut Kasi Pidsus Dapot Manurung, Kasi Intel Arif Karmada, dan sejumlah jaksa lainnya dari Kejari Kabupaten Karo.

Dapot mengungkapkan, keempat tersangka korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi belum ditahan karena bersifat subjektif dan objektif, dan hal itu diatur dalam undang-undang. Selain itu, Dapot menjelaskan bahwa penyidik kejaksaannya lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap keempat tersangka tersebut.

“Itu kewenangan penyidik. Kalaupun ada penahanan nantinya, kami mohon maaf bukan karena desakan rekan-rekan melainkan penahanan itu murni dari penyidik,” terangnya.

Lebih lanjut Dapot menyampaikan bahwa saat ini, pemeriksaan terhadap empat tersangka sudah memasuki tahap kedua, atau pemeriksaan lanjutan. Tahapan ini untuk menyelesaikan proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diteliti berkas perkaranya sebelum disidangkan di Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)  di Medan.

“Jadi harus diteliti terlebih dahulu, apakah berkas lengkap baik formil ataupun material untuk disidangkan ke pengadilan,” ujar Dapot sembari menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan soal perkembangan penanganan perkara atas Pembangunan Tugu Mejuah-Juah.

Kemudian mengenai dugaan korupsi penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Dapot menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah tuntas.

“Tinggal kita akan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit BPK RI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, penyidik kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya adalah Chandra Tarigan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Kemudian, Radius Tarigan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), dan Roy Hefry Simorangkir, selaku pemilik/Direktur CV AKU.

(Baca: Efendi ke Polda Sumut, Wakapolres Karo Dijabat Kompol Edward Saragih)

(Baca: Tanah Karo Dinobatkan Sebagai Kabupaten Layak Pemuda)

Sebagaimana diketahui kepada para tersangka dikenakan pasal primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, subsidari Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Minta Perlindungan Polisi

Ketua LSM Mata Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP mengungkapkan, jika mereka yang mendapat teror dan ancaman bunuh tersebut telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo, pada Senin ( 22/10/2018) malam lalu.

“Saya telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo untuk memohon perlindungan hukum,” kata Loyd.

Lloyd menuturkan, langkah tersebut untuk mencegah hal-hal buruk terulang lagi sambil meminta perlindungan hukum untuk dia dan keluarganya. Pelaporan ke polres sekaligus meminta jaminan keselamatan seluruh aktivis dan pers yang getol menyuarakan kebenaran.

“Surat perlindungan diterima Brigadir R Ginting. Harapan kita diteruskan ke Kapolres Karo supaya menjadi atensi khusus, karena profesi LSM dan pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi,” ujar Lloyd.

Lloyd Reynold Ginting Munthe, Ketua LSM Mata Karo bersama rekannya sesama aktivis LSM dan wartawan saat membuat laporan pengaduan di Mapolres Karo, belum lama ini.

Hal senada disampaikan Ketua LSM KCBI Karo Rudi Surbakti, melalui Sekretarisnya Lamhot Situmorang. Menurut Lamhot, meminta perlindungan kepada polisi sangat penting untuk mengantisipasi kekerasan terhadap aktivis LSM maupun wartawan.

“Cukup kejadian yang menimpa bung Lloyd Ginting ini kali terakhir, jangan ada lagi kekerasan terhadap aktivis LSM maupun wartawan di Bumi Turang ini,” ujar Lamhot.

(Baca: Judi Togel Masih Beroperasi di Tanah Karo, Ini Buktinya..)

(Baca: Tanah Karo Geger Penculikan Anak, Bocah TK Disekap Dalam Rumah di Desa Lingga)

Mereka berharap kepada Kapolres Karo segera mengungkap oknum yang melakukan teror dan pengancaman terhadap aktivis LSM dan wartawan.

Exit mobile version