Ratna Sarumpaet Rencananya ke Chile, Eh.. Berakhir di Polda Metro

Share this:
BMG
Aktivis Ratna Sarumpaet dijemput sejumlah petugas Jatanras Polda Metro dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Aktivis Ratna Sarumpaet sebelumnya hendak pergi ke Chile melalui Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Mestinya, dia berangkat naik pesawat Turkish Airlines TK-57 pukul 21.00 WIB. Ratna ditahan oleh Imigrasi.

Sempat terjadi perdebatan, karena Ratna merasa belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun rupanya, polisi sudah menetapkan Ratna sebagai tersangka sejak sore tadi.

Ratna kemudian dijemput petugas Jatanras Polda Metro sekira pukul 22.10 WIB. Penjemputan Ratna langsung dipimpin Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, pada Kamis (4/10/2018) malam.

Mengenakan stelan warna abu-abu, Ratna kemudian digelandang ke mobil minibus milik Jatanras Polda Metro Jaya.

“Ratna tiba di bandara sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB, ditahan pihak Imigrasi Bandara Soetta. Tujuan ke Chile katanya mau berobat,” kata petugas Imigrasi yang ikut mencekal kepergian Ratna dari Bandara Soetta, Kamis (4/10/2018).

“Pukul 22.10 WIB, beliau dimasukan ke mobil Jatanras dan dibawa oleh pihak Polda Metro,” ujarnya.

Amatan di lokasi, suasana di Terminal 2 D saat ini sepi dari pengamanan polisi. Sebelumnya, Terminal 2 D dijaga ketat oleh kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya.

Sekira pukul 22.35 WIB, Ratna tiba di Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.

Ratna tak menggubris pertanyaan wartawan. Dia hanya melambaikan tangan saja. Belum dapat dipastikan, apakah polisi langsung menahan atau tidak Ratna usai diperiksa nantinya.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara 10 tahun.

Ratna Sarumpaet saat terlibat perdebatan dengan sejumlah petugas Jatanras Polda Metro ketika hendak menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam.

(Baca: Ratna Sarumpaet Dipulangkan dari Batam)

(Baca: Ratna Sarumpaet Ribut di Danau Toba, Akun Atiqah Hasiholan Diserang Bully)

Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian menjelaskan, saksi-saksi dalam kasus Ratna telah diperiksa. Sehingga, pada sore hari polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka.

“Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Herry.

(Baca: Ruhut Sitompul Bilang Ratna Sarumpaet Mak Lampir)

(Baca: Ratna Sarumpaet ‘Disemprot’ Masyarakat Danau Toba karena Ribut saat Luhut Pimpin Rapat)

Herry menjelaskan, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sayang, panggilan tak diindahkan oleh Ratna.

“Jadi kita sudah panggil dia sebagai saksi hari ini. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi,” tandas Herry.

Share this: