Status Pelajar SMK dan SMP, Pembunuh Salsabila Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Deliserdang, Kamis (27/9/2018). 

TANJUNGMORAWA, BENTENGTIMES.com– Pelaku berinisial BJ dan DN, keduanya masih berstatus pelajar. BJ duduk di bangku kelas 2 SMK, dan DN kelas 3 SMP. Namun atas perbuatan keduanya telah menghabisi nyawa korban Salsabilla, kedua remaja ini terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, dalam keterangannya pada konferensi pers di Mapolres Deliserdang, Kamis (27/9/2018). Eddy menyebutkan, para pelaku masih berusia remaja, beralamat di Desa Sei Merah, Tanjung Morawa.

“Satu terduga lagi, berinisial AP masih kita buru,” ungkap kapolres.

Masih kata kapolres, dari hasil penyelidikan pihaknya tidak ada pemerkosaan terhadap korban.

“Tidak ada perkosaan. Motifnya pencurian dengan kekerasan dan perencanaan pembunuhan,” terang Eddy.

(Baca: Sebelum Dihabisi, Salsabila Sempat Mau Disetubuhi Pacarnya, tapi..)

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, celana dalam yang ada pembalut wanita, jas hujan, sandal, ikat rambut, jepitan rambut, bra dan pakaian korban.

“Saat peristiwa itu, korban lagi datang bulan,” beber Kapolres.

(Baca: Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit)

Disebutkan kapolres, terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, hingga Kamis (27/9/2018) siang, jasad Salsabila masih berada di rumah sakit Bhayangkara.

(Baca: Menggemparkan! Dalam Sehari, 5 Jasad Ditemukan di Sungai Deli)

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang dari 3 terduga pelaku pembunuhan Salsabilla, gadis 16 tahun, warga Dusun 9, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (25/9/2018). Seorang lagi penadah sepeda motor milik korban.

Share this: