Konflik Selama 34 Tahun Terkait Batas Riau-Sumut Akhirnya Tuntas

Share this:
Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim

PEKANBARU, BENTENGTIMES.com – Konflik yang berlangsung selama 34 tahun akibat persoalan batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Ini setelah Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyerahkan tujuh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tapal batas kepada bupati/walikota terkait di kantor Gubernur Riau, Senin (17/9/2018).

Dalam penerimaan SK tersebut, turut hadir Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wakil Bupati Rokan Hilir Djamiludin, perwakilan Bupati Siak, perwakilan Bupati Pelalawan, perwakilan Bupati Inhil, perwakilan Bupati Bengkalis dan perwakilan Walikota Pekanbaru.

Adapun Permendagri yang diserahkan tersebut, empat di antaranya batas Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut), Labuhanbatu-Rokan Hilir (Rohil), Labuhanbatu Selatan-Rohil, Padang Lawas-Rokan Hulu (Rohul) dan Padang Lawas Utara-Rohul.

Selanjutnya, tiga Permendagri batas antara kabupaten dalam Provinsi Riau, yakni Bengkalis-Siak, Pekanbaru-Siak-Pelalawan dan Indragiri Hilir-Pelalawan.

Wakil Gubernur Riau menyampaikan bahwa masalah tapal batas ini merupakan masalah prinsip dan krusial. Dengan adanya Permendagri ini, akan menjadi pegangan penyelesaian persoalan di lapangan. Karenanya, dia berharap tidak ada lagi masalah di lapangan.

“Yang penting batas dengan provinsi tetangga Sumatera Utara ini, karena sudah 34 tahun persoalan ini dan sudah bisa diselesaikan,” ujar Wan Thamrin.

Wan Thamrin juga bercerita sewaktu masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, persoalan tanah batas Riau-Sumut selalu berpolemik di lapangan, penyerobotan lahan dilakukan pihak dari Sumut ke Riau.

Share this: