Eks Presiden PKS Dicekal

Share this:
Nur Mahmudi Ismail

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan surat cekal terhadap eks Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan eks Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, yang dilakukan oleh Nur Mahmudi dan Prihanto.

(BACA: Mahar Rp500 M Terbukti, PAN-PKS Terancam Tak Bisa Ikut Pilpres)

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dadan Gunawan mengatakan, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat-tempat pemeriksaan Imigrasi bahwa Nur Mahmudi dan Prihanto dilarang bepergian ke luar negeri.

“Ditjen Imigrasi sudah keluarkan surat edaran ke seluruh kantor Imigrasi dan tempat-tempat pemeriksaan Imigrasi bahwa Nur Mahmudi dan Prihanto dilarang bepergian ke luar negeri,” kata Dadan, Selasa (11/9/2018)

(BACA: Pendiri PKS yang Merupakan Caleg PDIP Meninggal Dunia)

Menurut Dadan, surat pencekalan terhadap eks Ketua Partai Keadilan (PK) yang berganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dikeluarkan atas permintaan Polresta Depok terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Polresta Depok

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan surat cekal yang dikeluarkan, berlaku sampai 22 September. Meski surat cekal yang berakhir 22 Septemer 2018, bisa diperpanjang hingga dua tahun ke depan

“Jika masa berlaku pencegahan habis, bisa dilakukan perpanjangan dua tahun. Perpanjangan surat cekal tersebut harus berdasarkan permintaan dari Polri, namun biasanya sebelum masa cekal berakhir, pihak Imigrasi memberitahukan kepada Polri perihal tersebut. Kita upayakan menarik paspor yang bersangkutan,” kata Dadan.

(BACA: Pengamat: Kalau Prabowo Gandeng Sandiaga, PKS Dapat Kursi Wagub DKI)

Dadan menjelaskan, untuk pencekalan secara teknis, imigrasi bisa menahan sementara ketika yang bersangkutan diketahui hendak meninggalkan Indonesia. Kemudian imigrasi akan menyerahkan pada pihak yang berwenang.

“Tentunya kami memiliki kapasitas sebagai kewenangannya apabila ada seseorang sudah masuk daftar cekal, kami memiliki kewenangan untuk menindak, menahan sementara sambil berkoordinasi dengan yang memiliki kewenangan yang dimaksud. Pada saat yang punya kewenangan Polri, tentu kita akan hubungi Polri, biasanya di sistem itu akan mereffer akan menghubungi siapa,” paparnya.

Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Kerugian negara diperkiraan Rp10,7 miliar dari total keseluruhan Rp23 miliar.

Share this: