Terpidana Penjual Orang Asal Tebingtinggi Itu Diserahkan ke Kejati NTT

Share this:
BMG
Petugas Kejati Sumatera Utara menyerahkan Diana Aman, terpidana kasus penjualan orang ke Kejati Nusa Tenggara Timur. Diana merupakan buronan Kejari Kupang setelah divonis 9 tahun penjara pada Mei 2017 lalu oleh pengadilan negeri setempat.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kejati Sumatera Utara menyerahkan Diana Aman, terpidana kasus penjualan orang ke Kejati Nusa Tenggara Timur. Diana merupakan buronan Kejari Kupang setelah divonis 9 tahun penjara pada Mei 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri setempat.

“Dia diamankan oleh Imigrasi Tanjung Balai saat kembali dari Malaysia, dengan menumpangi Kapal Ferry Ocean Star 2, menuju Pelabuhan Teluk Nibung. Kemudian Imigrasi menyerahkannya ke Kejari Tanjungbalai,” ucap Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Jumat (31/8/2018) sore.

Sumanggar menjelaskan, Diana adalah pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan tahanan dikabulkan majelis hakim. Sehingga saat pembacaan putusan terpidana tidak hadir atau in absensia.

“Untuk menghindari kejaran petugas terpidana sempat berpindah-pindah tempat, baik di Jakarta maupun Medan yang kemudian kabur ke Malaysia,” ujar Sumanggar.

Diana sendiri merupakan warga Tebingtinggi dan berprofesi sebagai penyalur TKI ke luar negeri.

“Iya memang itu profesinya,” ujar Sumanggar.

Sementara itu, Kasi Tiga Intel Kejati NTT Sukwanto menerangkan bahwa terpidana merupakan bagian dari sindikat penjualan orang internasional.

“Ada sembilan orang, satu meninggal, dan cuma Diana yang belum dihukum, ” terangnya.

(Baca: DPO Perkara Perdagangan Orang Diamankan Petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan)

(Baca: PRT Asal Tanjungbalai, Kerja di Siantar Dimartil Majikan, Kini Kadang Ketawa Sendiri)

Memang pelaku sudah dinyatakan buron sejak Mei 2017 lalu dan akhirnya tertangkap petugas imigrasi Tanjung Balai ketika hendak ke Tebing Tinggi menemui anggota keluarganya.

“Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak dan Kajari Tanjung Balai Zulfikar Tanjung, yang langsung mengamankan terpidana saat memasuki Indonesia melalui pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” ucapnya.

(Baca: Kapal Nelayan di Asahan Angkut 8 TKI Ilegal )

(Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, IRT Hanya Pasrah dan Terkulai Lemas)

Untuk selanjutnya, terpidana langsung diboyong ke Kupang guna pelaksanaan eksekusi dan menyerahkannya ke pihak Lapas guna menjalani hukuman yang sudah diputuskan.

“Sepertinya dia tidak ajukan banding karena waktunya sudah lewat,” kata Sukwanto.

Diana Aman merupakan gembong perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan kematian Yufrinda Selan yang meninggal di Malaysia beberapa waktu lalu.

Share this: