Ditahan KPK, Hakim Tipikor Merry Purba Masih Bingung  

Share this:
BMG
Hakim Tipikor PN Medan mengenakan seragam orange usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (29/8/2018) sore.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Hakim Tipikor non-aktif pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

“MP‎ (Merry Purba) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Merry rampung sekira pada pukul 17.46 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Merry diperiksa lanjutan secara ‎intensif selama sembilan jam sebelum pada akhirnya dijebloskan ke penjara.

Dalam kesempatan itu, Merry mengaku bingung atas kejadian tangkap tangan terhadap dirinya yang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap pemulusan perkara.

“Saya enggak tahu, makanya saya bingung sampai sekarang ini saya bingung,” ujar Merry.

Merry memang mengakui kenal dengan pengusaha Tamin Sukardi yang kini juga berstatus tersangka. Namun, Merry mengklaim mengenal Tamin hanya sebagai terdakwa dalam persidangan‎. Mery sendiri merupakan salah satu hakim yang menyidangkan kasus Tamin Sukardi di PN Medan.

“Enggak, enggak, kenal lewat perkara aja kan waktu sidang aja. Enggak enggak, enggak pernah ketemu diluar,” ucapnya.

Merry sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di PN Medan. Selain Merry, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, pengusaha ‎Tamin Sukardi, panitera pengganti Elpandi, dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu Dollar Singapura untuk memengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara:33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dimana, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

(Baca: Pasca OTT KPK, Pengadilan Tinggi Medan Kumpulkan Seluruh Hakim)

(Baca: Sempat Terjaring OTT, Hakim Yang Vonis Meiliana Dipulangkan KPK)

Hakim Tipikor PN Medan Merry Purba saat mendatangi gedung KPK, Rabu (29/8/2018).

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan. Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa.

Pemberian uang sebesar 280 Dollar Singapura diberikan dalam dua kali tahapan. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

(Baca: KPK OTT di Medan, 8 Orang Ditangkap Termasuk Hakim dan Panitera)

(Baca: Dua Oknum Pegawai Dispenda Medan Terjaring OTT)

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this: