Sempat Terjaring OTT, Hakim Yang Vonis Meiliana Dipulangkan KPK

Share this:
BMG
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar perkara kasus suap Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Rabu (29/8/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status hukum terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsuddin Nainggolan dan wakil ketuanya Wahyu Prasetyo Wibowo, dalam kasus dugaan suap perkara korupsi penjualan tanah aset pemerintah.

Marsuddin maupun Hakim Wahyu yang menjadi ketua hakim dalam persidangan perkara penistaan agama Meiliana sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangan KPK, Selasa (28/8/2018).
Selain keduanya, KPK juga belum menentukan status terhadap Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait.

“Kami belum menemukan alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

(Baca: Meja Hakim Sontan Sinaga dan Merry Purba Disegel KPK)

(Baca: Hakim PN Medan Yang Vonis Meiliana Ikut Terjaring KPK)

Oleh karenanya, setelah diperiksa secara intensif, keempatnya akan dipulangkan ke Medan.

“Yang bersangkutan rencana kami lepaskan pulang,” kata Agus.

Sementara itu, kata Agus, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan.

Share this: