Minuman Keras Tanpa Izin Dilarang Beredar di Nisel, 140 Liter Tuak Suling Disita

Share this:
EDWARD LAHAGU-BMG
Sahari Ndruru alias Ama Fandel, berikut dengan 4 jerigen berisi tuak suling diperkirakan 140 liter diamankan di Mapolsek Polsek Lolowau, Polres Nisel, Rabu (28/8/2018).

NISEL, BENTENGTIMES.com– Petugas Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan, kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak suling sebanyak 140 liter, saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Selasa (28/08) pagi.

Informasi diperoleh, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau melakukan Operasi Pekat di jalan Pekan Desa Lolowau. Petugas mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1468 QC.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang bawaan dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter. Setelah diperiksa ternyata tuak suling. Polisi kemudian mengamankan mobil beserta pengemudinya ke Polsek Lolowau.

Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil yang belakangan diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, mengaku jika dirinya disuruh Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar tuak suling tersebut ke Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam, Kabuaten Nias Selatan.

(Baca: Peselancar Bali Juarai World Surf League Nias Pro 2018)

(Baca: Menikmati Surfing Kelas Dunia di Pantai Mempesona di Kompetisi Nias Pro 2018)

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.

“Kita amankan 4 jerigen berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter saat melakukan Operasi Pekat di jalan Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (28/08) pagi. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah,” sebut Yunus.

(Baca: Masyarakat Miskin di Gunungsitoli akan Diberi Pelatihan)

(Baca: https://www.bentengtimes.com/wisata/2018/08/02/11216/mengembangkan-pariwisata-melalui-kearifan-lokal/)

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau, termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa izin, sesuai perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

Share this: