Lagi, 3 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ditahan KPK

Share this:
BMG
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kali ini ada tiga tersangka ditahan KPK. Mereka adalah Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Richard Eddy Marsaut ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

(Baca: KPK Tahan John Hugo Silalahi)

(Baca: Kali Ini, Biller Pasaribu dan Pasaruddin Daulay yang Ditahan KPK)

Suap untuk ke-38 Anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

(Baca: Terkait Suap Gatot, Tahan Manahan Panggabean Ditahan KPK)

(Baca: Sandiaga Uno akan Dilaporkan ke KPK dan Bawaslu)

Kemudian, terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi Anggota DPRD Sumut pada 2015. Para Anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing Anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Share this: