Benteng Times

Dikendalikan dari Lapas, Bisnis Narkoba Boyek-Memeng Beromzet Miliaran Rupiah

Terdakwa Susianto alias Boyek cs menggerakkan jaringan bisnis narkoba dari Lapas, disidang di Pengadilan Negeri Tinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Tebingtinggi berhasil mengungkap jaringan narkoba Susianto alias Boyek dan Aidil Putra Marpaung alias Memeng cs beromzet miliaran rupiah. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Saldian alias Dian Narko, pada Kamis (22/3/2018) sore sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, tepatnya di depan SDN 48 Kota Tebing Tinggi.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (21/8/2018) lalu, dari tangan Dian Narko, petugas BNN Kota Tebingtinggi mengamankan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai senilai Rp1 juta, 1 buah tali pocong, 1 HP Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5399 NAR.

Kepada petugas, Dian Narko mengaku jika dia memiliki anggota bernama Robbi Sahri alias Robbi, Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder. Robbi dan Zulpan dikerahkan untuk membantu penjualan.

Sementara, pasokan sabu itu menurut Dian Narko, diperolehnya dari Aidil Putra Marpaung alias Memeng, yang saat itu jadi warga binaan Lapas Pamatang Raya. Agar sabu sampai ke tangan Dian Narko, rekannya Memeng menitipkannya lewat Rovi Yolanda alias Rovi dan Edo.

Pengakuan Dian Narko itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penjemputan terhadap Aidil Putra Marpaung alias Memeng.

“Awalnya, kami berencana menangkap Dian Narko. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ‘big bos’ Aidil Putra Marpaung,” ucap Fahmi, petugas BNN saat ditemui di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

(Baca: Menyesatkan! Buruh Bangunan Ini Konsumsi Sabu Penambah Stamina)

(Baca: Anggota DPRD, Kadus dan Kepala Kantor Pos Diamankan Terkait Peredaran 150 Kg Sabu)

Hasil pengembangan berikutnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Rovi Yolanda alias Rovi sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 HP Merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King 150, dengan nomor rangka MH3UG0710FK039046 dan nomor mesin G3E6E-0048179.

Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap Robbi Sahri, sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sei Kalembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai senilai Rp4 juta, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih. Lalu sekira pukul 07.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder, (berkas terpisah) di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Mito warna merah dan uang tunai senilai Rp1 juta.

Lalu, saat penangkapan Rovi Yolanda, saksi Haidi Aryanto dan M Fahmi bersama tim personil BNN Tebing Tinggi melakukan interogasi terhadap Rovi Yolanda alias Rovi dan mengakui bahwa yang mengarahkan untuk mengantarkan sabu dan mengambil uang hasil penjualan sabu adalah terdakwa Aidil Marpaung alias Memeng. Kemudian menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Rosdiana Marpaung alias Dedek (berkas perkara terpisah). Sehingga atas informasi ini berhasil melakukan penangkapan terhadap Rosdiana Marpaung sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Rao Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan ditemukan barang bukti berupa 1  HP merk Xiomi dan 1 unit HP merk Samsung lipat.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Rosdiana Marpaung dan mengakui bahwa selain Rovi Yolanda yang menyerahkan uang tunai hasil penjualan sabu terhadap dirinya, yaitu Saipul alis Apri, Alfata Nasution alias AL (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) serta Irul dan Edo (belum tertangkap) atas arahan dari terdakwa Aidil Marpaung alias Memeng.

Berdasarkan informasi itu, kemudian ada yang melakukan penangkapan terhadap Saiful Apri alias Apri (berkas perkara terpisah) pada Sabtu, 24 Maret 2018, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 1 HP merk Strawberry.

(Baca: Oknum Polisi Pemilik 13 Gram Sabu Itu Resmi Tersangka)

(Baca: Jarot Terciduk di Jalan Ahmad Yani Tebingtinggi, Ternyata Usai Beli Sabu)

Selanjutnya, pada Selasa (27/3/2018), sekira pukul 16.30 WIB, juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Alfata Nasution alias AL, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Mito.

Berdasarkan keterangan Rosdiana Marpaung ini jugalah dilakukan penjemputan terhadap Aidil Marpaung alias Memeng di Lapas Raya. Kemudian didapatlah keterangan dari terdakwa Aidil Marpaung bahwa yang bersangkutan memesan sabu dari Susianto alias Boyek (berkas perkara terpisah) yang ada di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pemesanan dilakukan melalui handphone, dimana Susianto alias Boyek meminta apabila sabu tersebut sudah terjual, maka uang hasil penjualan sabu tersebut disetorkan ke Nona Misa Fitri melalui rekening BRI Nomor:0404-01000-376xxx.

Atas informasi itulah kemudian saksi Aryanto dan M Fahmi beserta tim pemberantasan BNN Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan Nona Misa Fitri di Denpasar Bali. Sehingga Tim Pemberantasan BNN Tebing Tinggi berkordinasi dengan BNN Bali dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Nona Misa Firi, pada 30 Maret 2018, sekira pukul 18.30 WIB serta dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 1 HP merk Oppo dan buku tabungan BRI serta ATM milik Nona Misa Fitri.

Atas keterangan Nona Misa Fitri bahwa suaminya Yudi Ardi Marta yang menguasai dan menggunakan rekening ini sehingga disaat yang bersamaan dilakukan penangkapan terhadap Yudi Ardi Marta serta ditemukan barang bukti berupa 1 smartphone Andromax, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit i-Phone 4, 4 buah buku tabungan BRI, 1 buah buku tabungan BCA, 1  buah buku tabungan BNI, dan 4 buah ATM.

(Baca: Duh, Ibu Rumah Tangga Bawa 1 Kg Sabu)

(Baca: Ada Timbangan Elektrik, 3 Paket Sabu Lengkap Alat Hisap Milik Hamdani Disita)

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Nona Misa Fitri dan Yudi Arimarta serta diperoleh keterangan bahwa Susianto alias Boyek yang meminta membuka rekening di BRI untuk menampung uang hasil penjualan nakotika. Sehingga atas informasi ini dilakukan penjemputan terhadap Susianto alias Boyek di Lapas Tanjung Gusta Medan dan ditemukan barang bukti dua HP merk Samsung warna putih, 1 HP merk Nokia warna biru dan 1 HP Andromax 4G dan foto copy bilyet deposito senilai Rp2 miliar an Nona Misa Fitri, dengan rekening 170601000108xxx Cabang RS Helvetia.

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap Saldian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara menghubungi terdakwa Aidil  Marpaung alias Memeng, dengan memesan sabu melalui handphone yang terakhir pada 22 Maret 2018, sekira pukul 15.45 WIB. Selanjutnya, terdakwa Aidil Syahputra alias Memeng menghubungi Rovi Yolanda alias Rovi untuk mengambil sabu dari Edo (belum tertangkap) untuk diantarkan kepada Saldian alias Dian Narko.

Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, Rovi Yolanda alias Rovi bertemu dengan Saldian alias Dian Narkoa di depan halaman SDN 48 Kota Tebing Tinggi, untuk menyerahkan sabu. Selanjutnya, setelah Saldian memperoleh narkotika kemudian menjualnya kepada Robbi Sahri di halaman SDN Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Lalu, di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Saldian menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp10 juta kepada Rovi Yolanda alias Rovi.

Bahwa berdasarkan keterangan Saldian alias Dian Narko, selain menjual narkotika kepada Robbi Sahri alias Robbi, ia juga pernah menjual sabu kepada Zulpan Junaidi Damanik alias Zul Geder, pada 19 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, seberat 0,65 gram.

(Baca: Pemukiman Narkoba Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Belasan Butir Peluru)

(Baca: Ada-ada Saja, Sabu Dijual Lewat Facebook dan di Pinggir Jalan)

Adapun tujuan Zul Geder membeli narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Selain itu, Saldian alias Dian Narko juga pernah menjual narkotika golongan I jenis sabu kepada Andre (belum tertangkap).

Bahwa Rovi Yolanda setelah menerima uang hasil penjualan sabu dari Saldian sebesar Rp10 juta, selanjutnya atas arahan Aidil Marpaung alias Memeng menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana Marpaung alias Dede, pada 22 Maret 2018 sekira pukul 20.00 wib WIB. Selain itu, Rovi Yolanda juga pernah mengambil uang hasil penjualan sabu dari Ganot (belum tertangkap) sejumlah Rp15 juta dan dari Baba (belum tertangkap) sejumlah Rp7 juta. Selanjutnya atas arahan terdakwa Aidil masing-masing selanjutnya disetorkan kepada Rosdiana Marpaung alias Dede di rumahnya, Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi. Dimana Rovi mendapat upah senilai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu  setiap kali menjemput dan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Selain itu, Aidil juga meminta kepada Alfata Nasution alias AL untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika kepada Baba pada 25 Februari 2018 senilai Rp8 juta. Kemudian menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana Marpaung di rumahnya Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi. Selain itu, pada 28 Februari 2018, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Sakti Lubis Tebing Tinggi Robbi Sahri datang menemui Alfata Nasution untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, atas arahan Aidil Marpaung alias Memeng kemudian menyetorkan uang hasil penjualan narkotika tersebut ke Rosdiana di Jalan Rao, Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi. Di mana Alfata Nasution memperoleh upah senilai Rp50 ribu setiap kali menjemput dan menyetorkan uang hasil penjualan sabu.

Selain itu, terdakwa Aidil juga meminta Saipul Apri alias Apri mengambil uang hasil penjualan sabu dari Ganot (belum tertangkap) senilai Rp25 juta pada 15 Februari 2018, sekira pukul 12.00 WIB bertempat di salah satu bengkel sepeda motor, di Jalan Tamrin Tebing Tinggi.

(Baca: Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Kepemilikan Sabu, Pemuda Ini Langsung Lemas)

(Baca: Sabu Diselipkan di Topi Warna Hijau Loreng Bertuliskan Perbakin)

Lalu, sekira pukul 18.30 WIB, mengambil uang hasil penjualan sabu dari Apri (belum tertangkap) sebesar Rp3 juta di depan AKPER Jalan Lama Kota Tebing Tinggi. Setelah mendapat uang hasil penjualan sabu tersebut, Aidil Marpaung mengarahkan Saipul menyetorkan uang tersebut kepada Rosdiana di Jalan Rao Gang Masjid, Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, sebesar Rp28 juta.

Terdakwa Aidil Marpaung mendapatkan sabu dengan cara memesannya dari Susianto alias Boyek yang terakhir sekitar bulan Februari 2018, sebanyak 3 ons dengan harga yang disepakati sejumlah Rp150 juta. Adapun cara pembayarannya adalah dengan mentransfer sejumlah uang ke BRI an Nona Misa Fitri, dengan nomor rekening 0404-01-000376-xxx. Sehingga terdakwa Aidil Putra Marpaung meminta kepada Rosdiana Marpaung alias Dede, setelah menerima uang hasil setoran dari Rovi Yolanda, Alfata Nasution alias AL dan Saipul Apri untuk mentransfer ke nomor rekening tersebut.

Lalu, Rosdiana Marpaung setelah menerima uang hasil setoran tersebut terlebih dahulu menyimpannya ke rekening BRI nomor: 0283-01-010438-xxx, an Rosdiana Marpaung lalu mentransfer ke rekening BRI an Nona Misa Fitri dengan nomor rekening 0404-01-000376-xxx.

(Baca: Pedagang Kain Diringkus, Ngaku Beli Sabu dari Robot)

(Baca: Ibu dan Putrinya Selundupkan 1 Kg Sabu di Pakaian Dalam)

Setelah uang setoran tersebut terkumpul di rekening Nona Misa Fitri, kemudian pada 23 Maret 2018, uang yang diterima tersebut dipindahkan ke rekening an Yudi, sebesar Rp2,6 miliar. Dimana Susianto alias Boyek yang mengarahkan Yudi Arta Marta untuk membuka rekening tersebut dan meminta untuk mengaktifkan M-Banking, sehingga terdakwa Susianto alias Boyek dapat melakukan transaksi dari dalam penjara.

Selain itu juga Nona Misa Fitri bersama dengan Yudi Arta Marta atas arahan dari Susianto alias Boyek juga ada membuka Deposito senilai Rp2 miliar an Nona Misa Fitri, dimana foto copy bilyet deposito tersebut ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Susianto alias Boyek di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Exit mobile version