Imannya Goyah Lihat Sepeda Motor Parkir, Kunci Kontak Lengket Pula

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
RH alias Karpono saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadapnya atas kasus pencurian sepeda motor di PN Tebingtinggi, Selasa (7/8/2108).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Iman RH alias Karpono (40) langsung goyah begitu melihat ada sepeda motor parkir di tepi jalan, kunci kontak lengket pula. Padahal, pria yang sudah empat kali menikah ini sudah pernah masuk penjara karena terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

“Aku terpancing mencuri sepeda motor korban karena melihat kunci kontak yang masih lengket di sepeda motor,” ucap RH alias Karpono, usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (7/8/2018).

Atas kasus pencurian sepedamotor itu, Karpono dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Mathilda. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Alvin, yakni hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

(Baca: Salah Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Kabur Usai Sidang)

Kasus curanmor itu terjadi pada Selasa (17/4/2018) pagi lalu, di Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Karpono diamankan warga karena tepergok membawa kabur sepeda motor milik Amir Marbun (43), warga Jalan Gatot Subroto, Batu II, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Sepeda motor milik Amir sebelumnya diparkir di tepi jalan, pinggiran sawah. Saat itu, Amir ternyata lupa mencabut kunci sepedamotornya.

(Baca: Terjerat Narkoba, Wanita Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara)

Melihat hal itu, Karpono yang saat itu melintas dari lokasi langsung tergoda dan membawa kabur sepeda motor korban. Amir baru menyadari sepedamotornya dibawa kabur pelaku karena mendengar suara mesin. Saat itu, Amir langsung berteriak maling.

Warga yang mendengar teriakan Amir langsung berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Tak lama berselang, petugas kepolisian datang dan tersangka pun diserahkan warga.

Share this: