Tim Intelijen Kejatisu Kembali Tangkap DPO Manipulasi Pajak

Share this:
WESLY SIMANJUNTAK-BMG
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian (kanan), seusai melakukan pemeriksaan terpidana Asnil (kiri). di kantornya, Minggu (29/7/2018) sore.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Usai menangkap seorang DPO terpidana korupsi drg Marianne Donse Tobing di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (27/7/2018) pukul 13.30 WIB lalu, dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen dipimpin langsung Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Leo Simanjuntak kembali menangkap seorang DPO terpidana kasus manipulasi pajak di kediamannya di Jakarta.

“Asnil diamankan/ditangkap di rumahnya di Jakarta. Terpidana Asnil ditangkap setelah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di kantornya, Minggu (29/7/2018) sore, seusai melakukan pemeriksaan terpidana.

Tertangkapnya Asnil, setelah Tim Intelijen Kejati Sumut mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama dua minggu di Jakarta.

Asnil yang sebelumnya berprofesi sebagai pimpinan perusahaan jasa akuntan publik di Pemerintah Kabupaten Simalungun (tahun 2008) dan Kabupaten Langkat (tahun 2003), menjadi terpidana Kejaksaan Negeri Langkat dan oleh Mahkamah Agung divonis selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Kemudian ditetapkan terpidana oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan divonis Mahkamah Agung selama 4 tahun dan didenda sebesar Rp200 juta.

“Setelah divonis Mahkamah Agung, Asnil menetap di Jakarta dan menjadi dosen di salah satu universitas. Kemudian dilakukan pemanggilan namun tak dipatuhi sehingga menjadi DPO,” terang Sumanggar.

Akibat perbuatan Asnil dalam kasus manipulasi pajak, negara dirugikan dengan total nilai sebesar Rp2,9 Milyar dengan masing-masing rincian nilai Rp1,2 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Langkat dan Rp1,7 M untuk Kabupaten Simalungun.

(Baca: Intelijen Kejatisu Tangkap Seorang Dokter DPO Kejari Pekanbaru)

Jamak diketahui, setelah menangkap Asnil, dalam tempo 3 bulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menangkap 18 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas kinerja Tim Intelijen KejaksaanTinggi Sumatera Utara tersebut, Leonard Ebenezer Simanjuntak atau yang akrab disapa Leo yang saat ini menjabat sebagai Asintel Kejatisu, hanya menjawab singkat pertanyaan sejumlah awak media yang turut meliput.

“Tidak ada tempat untuk buronan,” tegas Leo sambil meninggalkan wartawan menuju ruang kerjanya.

Share this: