Benteng Times

Faisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut

Faisal Abdi, si penghina Etnis Batak.

MEDAN,BENTENGTIMES.com– Faisal Abdi alias Bombay alias Memet, si penghina etnis Batak di facebook dikabarkan telah ditangkap petugas Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Penghina etnis Batak ini ditangkap dari rumah mertuanya di Komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (20/7/2018) lalu.

Informasi diperoleh, Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih SIK dan Kanit 3 Kompol Lukmin yang memimpin penangkapan Faisal Abdi tersebut malam sekira pukul 22.00 WIB. Faisal Abdi ditangkap atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu terkait postingannya di media sosial facebook soal ujaran kebencian dan SARA.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, postingan Faisal Abdi viral di media sosial pasca kemenangan sementara pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (ERAMAS). Lewat akun facebooknya bernama Faisal Abdi, ia meluapkan kegembiraan kemenangan sementara pada saat itu dengan membalas postingan seseorang dengan nada mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep. Silahkan makan kalian tai** ba** itu ha….ha… Batak tolol,” tulis Faisal disalah satu kolom komentar di facebook.

Sontak tulisan Faisal di kolom komentar itu mendapat beragam tanggapan dari para pengguna facebook. Bahkan sebagian pengguna facebook mengecam tulisan yang dilayangkan Faisal tersebut.

Dari profil facebook miliknya, Faisal tertulis berstatus kerja di PT BCR Technical Indonesia dan pernah kuliah jurusan Akuntansi keuangan di STIE Tri Karya Medan.

Atas postingan Faisal Abdi tersebut, Himpunan Organisasi Rakyat Sumatera Utara (HORAS) melaporkannya ke Polda Sumut, pada Jumat (29/6/2018).

Surat Horas yang memuat keberatan dan protes keras isi postingan yang bernada SARA tersebut.

Bukti laporan pengaduan bernomor:LP/822/VI/2018 SPKT III, 29 Juni 2018, yang ditandatangani oleh pelapor atas nama Parluhutan Situmorang SH. Laporan pengaduan diterima oleh petugas SPKT Polda Sumatera Utara Bripka Gomgom Tampubolon. Adapun korban yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah pelapor dan Pomparan Raja Lontung/Bangso Batak (Suku Batak).

“Sebagai orang Batak merasa telah diserang nama baik dan kehormatannya dan terlapor telah menjatuhkan martabat dan harga diri orang Batak dengan membuat postingan tersebut.” Demikian isi laporan pengaduan yang ditanda tangani oleh Parluhutan Situmorang SH.

Faisal Abdi dituduh telah melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan pemilik akun facebook atas nama Faisal Abdi tersebut ke Polda Sumut, juga viral di media sosial. Bahkan, bukti laporan pengaduan dan screenshoot postingan Faisal Abdi juga ramai dibagikan netizen.

Dalam bukti laporan itu disebutkan bahwa pemilik akun Faisal Abdi telah memposting ujaran kebencian yang menyinggung suku dan melecehkan suku Batak dengan menulis “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha…ha… Batak tolol.”

Bukti laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Dari postingan sejumlah netizen, turut serta melakukan pencarian terhadap Faisal Abdi agar segerta ditemukan.

Penggiat media sosial Birgaldo Sinaga turut memberitahukan melalui laman facebooknya, jika pemilik akun facebook atas nama Faisal Abdi tersebut telah diburu polisi.

“Kawan2 halak Batak..

Tadi siang, tim pemburu Faisal Abdi menyasar ke PT BCR tempat dia bekerja..

Sayangnya hasil nihil…sekarang lagi dicari terus sampai ketemu di rumah atau di persembunyiannya.

Sebaiknya kamu Faisal Abdi menyerahkan diri ke Polisi..

Kami akan kejar terus sampai ketemu…

Bantu share ya.. Biar ketemu secepatnya…

Terima kasih.

Salam perjuangan.” Tulis Birgaldo Sinaga.

Di tempat terpisah, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendesak Polri khususnya Kapolri segera menangkap Faisal Abdi, penghina Suku Batak di akun facebooknya.

Ketua Relawan Almisbat Sahat Simatupang, didampingi Sekretaris Ustad Zulkarnain dan Bendahara Ihutan Pane mengatakan, sikap pemilik akun facebook bernama Faisal Abdi tidak bisa dibiarkan.

“Dia menghina secara sangat kasar dan rasialis suku Batak. Dia sudah melukai hati jutaan orang Batak tidak hanya di Sumut, tapi di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri,” kata Sahat, Sabtu (30/6/2018) lalu.

Bahwa pemilihan gubernur Sumut, sambung Sahat, tidak ada kaitannya dengan suku. Karena tidak semua orang Batak mendukung Djarot-Sihar (DJOSS). Namun, banyak juga pendukung Edy Rahmayadi-Musa Rajek Shah (ERAMAS).

“Jadi jangan menghina Orang Batak karena Pilkada. Kami minta Kapolri tangkap dan proses hukum Faisal Abdi,” ujar Sahat.

Kabid Humas Poldasu Kombes (Pol) Tatan Dirsan Atmaja saat membeberkan screenshoot facebook Faisal Abdi bernada SARA yang sudah diprint-out ke publik, belum lama ini.

(Baca: Polda Sumut Ngaku Kesulitan Tangkap Pelaku Penghina Suku Batak)

Senada dengan Sahat, Ustad Zulkarnain meminta polisi bertindak cepat terhadap penghina suku agar kehidupan antar suku di Indonesia rukun.

“Faisal Abdi adalah contoh orang yang tidak Pancasilais dan tidak memahami kehidupan keberagaman karena tidak menghargai perbedaan suku,” kata Ustad Zulkarnain, yang juga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sumut.

“Saya bukan orang Batak tapi marah membaca postingan akun facebook Faisal Abdi. Kalau polisi memerlukan tenaga kami, pemilik akun facebook Faisal Abdi bisa kami lacak,” sambungnya.

(Baca: Pemilik Akun Facebook Penghina Batak Dilapor ke Polda Sumut)

Sementara itu, Bendahara Almisbat Ihutan Pane menyebut perilaku Faisal Abdi tidak mencerminkan sikap sebagai warga negara yang baik dan menghormati pilihan politik setiap warga negara.

“Saya tak tahu apakah pemilik akun facebook bernama Faisal Abdi sengaja disuruh menghina orang Batak oleh tim ERAMAS,” katanya.

“Agar kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan dan apa motif dia menghina orang Batak diketahui publik, sebaiknya polisi segera menangkap dan memprosesnya sesuai hukum,” tegas Ihutan Pane.

Exit mobile version