Ruang Kalapas Jadi Tempat Napi Pesta Narkoba dan Nikmati Wanita Penghibur

Share this:
Lapas Kelas IIA Kalianda Provinsi Lampung.

LAMPUNG, BENTENGTIMES.com – Persekongkolan yang tersimpan rapi selama antara narapidana (napi) dan Kepala Lapas akhirnya terbongkar. Mukhlis Adjie, Kalapas Kelas IIA Kalianda Provinsi Lampung nonaktif, memberikan ruangannya untuk napi bernama Marzuli YS untuk dijadikan tempat mengonsumsi sabu dan tempat napi tersebut menikmati layanan wanita penghibur berinisial LA.

Marzuli diketahui kerap membawa wanita penghibur masuk ke Lapas Kalianda tanpa pemeriksaan. Bahkan, Marzuli beberapa kali melakukan hubungan badan dengan wanita penghibur dan pesta narkoba di ruang Kalapas.

(BACA: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan di Dua Lapas)

”Ada beberapa kali (hubungan intim) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Richard PL Tobing.

Tidak hanya itu, dari pengakuan wanita penghibur berinisial LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas.

”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya seraya menambahkan, bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Kalapas.

Muchlis Adjie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Lampung mengakui menerima dana aliran gelap dari Marzuli.

(BACA: Narapidana Ini Dikunjungi Jasad Ibunya di Lapas)

“Kejadian ini di luar dugaan saya, sebenarnya ini perbuatan anak buah saya sehingga membuat saya seperti ini,” ujar Muchlis, Kamis (24/5/2018).

Muchlis mengakui perbuatannya yang telah memberikan akses peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan. “Saya mengaku salah, karena ini tugas saya sebagai seorang pemimpin jadi saya harus tanggungjawab,” paparnya.

Sementara itu, terkait berapa kali dirinya menerima aliran dana gelap dari tersangka Marzuli, ia tidak bersedia berkomentar lebih jauh. “Tunggu hasilnya dari penyelidikan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Tagam Sinaga menetapkan Kalapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana.

“Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Lampung, Rabu (30/5/2018).

(BACA: BNN Bongkar Pencucian Uang Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Total Aliran Dana Rp60 Miliar)

Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda yang menyeret Kalapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie.

Plt Kabid Berantas BNNP Lampung Richard PL Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (25/5/2018) lalu.

“Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko,” kata Richard, Selasa (29/5/2018).

Share this: