Ada Ancaman Bom, Lion Air Jakarta-Belitung Delay Dua Jam

Share this:
Ilustrasi Maskapai Penerbangan Lion Air.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Pesawat Lion Air rute Jakarta-Tanjung Pandan nomor penerbangan JT 120 mendapat ancaman bom dari seorang penumpang, Rabu (2/5/2018).

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan pada pesawat sehingga membuat penerbangan terlambat 120 menit. Ancaman ternyata tidak terbukti sehingga penerbangan kembali dilanjutkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, ancaman bom datang dari seorang penumpang perempuan bernisial FW yang duduk di kursi 24 C.

“Memberitahu ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) adanya bom di pesawat,” kata Danang.

Pimpinan awak kabin kemudian berkoordinasi dengan seluruh kru pesawat guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Seluruh penumpang kemudian diturunkan untuk memeriksa detil seluruh bagian pesawat. Saat itu ada 166 penumpang dewas, enam anak-anak dan dua bayi.

Tak ditemukan bom dan benda mencurigakan apapun dalam pemeriksaan tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB,” kata Danang.

Sementara, penumpang yang memberikan ancaman bom, FW, diserahkan ke petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Insiden ini juga berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

“Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar rute penerbangan lainnya tidak terganggu,” ujar Danang.

Ia mengimbau pada masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom terkait dengan penerbangan. Danang mengatakan semua yang terkait informasi bom baik benar atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

“Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan,” katanya.

Share this: