MEDAN, BENTENGTIMES.com– Teka-teki di balik kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu akhirnya terungkap. Peristiwa yang menimpa Khamozaro Waruwu bukan kebakaran murni melainkan pembakaran dengan motif pencurian. Pelaku utama Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban.
Polrestabes Medan mengungkap secara terang kasus pencurian dan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Jumat (21 11/2025). Dari penyidikan, mantan sopir korban, Fahrul Azis Siregar, ditetapkan sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian perhiasan dan membakar kamar rumah hakim untuk menghilangkan jejak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, penyidik telah memastikan motif kejahatan tidak berkaitan dengan perkara apapun yang tengah ditangani korban.
“Pelaku merupakan mantan sopir korban,” tegas Calvijn, dalam keterangannya.
Konferensi pers turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, plt Kabid Labfor AKBP Abdul Karim Tarigan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr H Siswandriyono, Kasubdit Fiskom Labfor, AKBP Anang Kusndi, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas, AKP Halashon Sihotang.
Emas Curian Dijual Rp238,5 Juta
Emas Curian Dijual Rp238,5 Juta
Penangkapan Fahrul Azis pada 14 November 2025 menjadi titik awal terbukanya rangkaian kejahatan ini.
Dari hasil pemeriksaan, Azis mengaku masuk ke rumah korban dan mencuri perhiasan milik istri hakim sebelum membakar kamar guna menghilangkan sidik jari dan barang bukti. Penyidik menemukan sisa perhiasan berupa emas seberat 280 gram, sebagian masih utuh dan sebagian lainnya sudah dilebur menjadi emas batangan.
Penyidikan mengungkap bahwa emas hasil curian dijual dalam empat tahap dengan total nilai mencapai Rp238.500.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar utang, serta kebutuhan pribadi. Polisi menelusuri aliran uang itu dan mendapati keterlibatan tiga tersangka lain, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Oloan membantu Azis dalam proses pencurian dan pembakaran serta menerima bagian dari hasil penjualan emas.
Hariman menjadi perantara penjualan, menghubungkan pelaku dengan toko-toko emas yang bersedia membeli tanpa dokumen resmi. Sementara itu, Medy, pemilik toko emas, membeli perhiasan curian sebanyak tiga kali dengan total sekitar 110 gram, sebagian kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum berhasil disita penyidik.
Hasil penjualan dibagi dalam beberapa tahap; Rp72 juta, Rp54 juta, Rp63,5 juta, dan Rp49 juta.
Sebagian dari emas yang telah dilebur, sekitar 90 gram, ditemukan kembali oleh penyidik dan dicocokkan oleh Tim Labfor Polda Sumut berdasarkan komposisi kadar emas serta keterangan keluarga korban.
Baca: Bertele-tele, Hakim Tipikor Medan Minta KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Kasatker I BPJN Sumut
Polrestabes Medan memastikan bahwa tidak ada keterkaitan antara aksi pembakaran ini dengan pekerjaan hakim maupun perkara yang sedang ia tangani. Seluruh bukti mengarah pada motif kriminal murni berupa pencurian yang ditutup dengan pembakaran untuk menghilangkan jejak.