Mantan Sopir Dalang di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Pencurian

Share this:
DHEV FRETES BAKKARA-BMG
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan pembakaran rumah hakim PN Medan, di Aula Patriatama, Jumat (21 11/2025).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Teka-teki di balik kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu akhirnya terungkap. Peristiwa yang menimpa Khamozaro Waruwu bukan kebakaran murni melainkan pembakaran dengan motif pencurian. Pelaku utama Fahrul Azis Siregar, mantan sopir korban.

Polrestabes Medan mengungkap secara terang kasus pencurian dan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Jumat (21 11/2025). Dari penyidikan, mantan sopir korban, Fahrul Azis Siregar, ditetapkan sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian perhiasan dan membakar kamar rumah hakim untuk menghilangkan jejak.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, penyidik telah memastikan motif kejahatan tidak berkaitan dengan perkara apapun yang tengah ditangani korban.

“Pelaku merupakan mantan sopir korban,” tegas Calvijn, dalam keterangannya.

BacaFakta Baru Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK Terhadap Jaringan Topan Ginting Cs: Sekali Klik Bayar Rp450 Juta

Konferensi pers turut dihadiri Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, plt Kabid Labfor AKBP Abdul Karim Tarigan, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr H Siswandriyono, Kasubdit Fiskom Labfor, AKBP Anang Kusndi, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kasi Humas, AKP Halashon Sihotang.

Halaman Selanjutnya >>>

Emas Curian Dijual Rp238,5 Juta

Share this: