Benteng Times

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Thailand di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Ribu Ekstasi Disita

Tiga tersangka sindikat narkoba jaringan Thailand masing-masing inisial RR, IS, FM diringkus dari Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan. 

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan. Penggerebekan dilakukan pada sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari operasi ini, empat orang diamankan bersama puluhan kilogram narkotika berbagai jenis. Adapun keempat orang tersebut adalah Redha Ridki (32), Iswadi alias IS (45), Firman Mahaputra alias Iman (42), dan Fikri Agusalim alias FA (35).

“Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara, diduga berasal dari jaringan Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (2/8/2025).

Informasi diterima BENTENG TIMES, penangkapan berlangsung pada Senin (28/07 2025), sore sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.

Penangkapan dan Penggeledahan

Saat penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Redha Ridki (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya, ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.

Hasil interogasi, Redha mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan dalam rumah tersebut. Polisi kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Iswadi alias IS, Firman Mahaputra alias Iman, dan Fikri Agusalim alias FA.

Dari interogasi petugas, keempatnya memiliki peran berbeda. Redha Ridki diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba. Sedangkan, Iswadi penjual dan pengedar. Lalu, Firman Mahaputra alias Iman sebagai kurir dan penjaga rumah. Sementara, Fikri Agusalim alias FA, seseorang yang pernah membeli ketamin dari Redha.

BacaSelundupkan 5 Kg Sabu Modus Body Wrapping, 4 Orang Ditangkap di Bandara Kualanamu

Adapun barang bukti yang disita, berupa 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok,
20 bungkus sabu seberat 2 Kg, sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo (Transformer, Tesla, Mahkota), 34 saset ‘happy water’ merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin.

Kemudian 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate, dan beberapa unit handphone serta alat komunikasi.

Ketiga tersangka jaringan narkoba internasional asa; Thailand berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Sumut.

BacaPukat Tarik Dicegat di Perairan Tanjung Api, Polisi Temukan Narkotika Jenis Liquid Vape dan 30 Kg Sabu

Kepada petugas, Redha mengakui seluruh narkotika itu adalah miliknya yang diterima dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka; Redha Ridki, Iswadi dan Firman Mahaputra alias Iman. Ketiganya telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version