MEDAN, BENTENGTIMES.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan Dody Ariandi yang berkerja di media KLIKSUMUT.com diduga dilakukan oleh oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras perbuatan intimidasi ini. Wartawan yang bekerja di media dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami selaku perkumpulan pemilik media mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut dan menangkap pelaku,” tegas Erris.
Erris juga menyoroti bahwa intimidasi ini diduga dilakukan oleh Ketua Satgas DPD AMPI Sumut berinisial BS bersama beberapa anggotanya. Kejadian ini membuat wartawan merasa tidak nyaman dan terancam saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Kronologi Intimidasi Wartawan di Pengadilan
Dody Ariandi mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus korupsi lingkungan senilai Rp 787,17 miliar yang menyeret terdakwa Alexander Haliam alias Akuang. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 24 Februari 2025, dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan Nomor: STTLP/B/697/III/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Menurut Dody, kejadian bermula saat dirinya mengambil gambar persidangan yang menghadirkan saksi ahli lingkungan, di antaranya: Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi, Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr, dr David Luther Lubis SpOG (K) (diketahui sebagai Ketua DPD AMPI Sumut dan menantu terdakwa Akuang).
Ketika Dody mendokumentasikan jalannya sidang, dia tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang meminta agar ia berhenti mengambil gambar.
“Saya hanya menjalankan tugas sesuai arahan redaksi. Namun, ada pihak yang mendekati saya dan meminta untuk tidak mempublikasikan berita dan foto terkait Ketua DPD AMPI Sumut,” ungkap Dody.
Baca: Ketua SMSI Madina Dikeroyok, Polisi Didesak Tangkap Pelaku!
Baca: SMSI Kepulauan Nias Gelar FGD: Dorong Peran Jurnalis untuk Pembangunan Kota Gunungsitoli
Tidak lama setelah itu, Dody diajak ke kantin oleh BS dan beberapa rekannya, di mana dia mulai menerima ancaman serius.
Ancaman: ‘Sempat Kau Naikkan Berita Itu, Aku Hisap Darahmu!
Di kantin pengadilan, Dody merasa dikepung dan dipaksa menghapus foto serta membatalkan publikasi berita.
“Mereka mulai menekan saya secara psikologis, ada yang memukul meja agar suasana semakin mencekam. Saya tetap berusaha tenang, lalu pergi setelah menerima telepon,” tutur Dody.
Namun, intimidasi tidak berhenti di situ. Begitu Dody tiba di lobi pengadilan, BS dan rekan-rekannya kembali menghadangnya dan mengeluarkan ancaman yang lebih menakutkan.
“BS berkata; ‘Sempat kau naikkan berita itu, aku hisap darahmu!’ Bahkan, dia juga mengancam akan menculik dan membunuh saya,” ujarnya.
SMSI Sumut Desak Penegakan Hukum
SMSI Sumut menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan dan media merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau membatasi kebebasan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Oleh karena itu, SMSI meminta Kapolrestabes Medan bertindak cepat dalam menangkap para pelaku demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia,” tambah Erris.
Baca: SMSI Siantar-Simalungun Operasi Pasar di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Lebaran
Baca: SMSI Tolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up dalam Perpres Media Berkelanjutan
Dody sendiri telah resmi melaporkan insiden ini dan berharap hukum dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.