Pengakuan Kombes Riko saat Diperiksa Propam Polri

Share this:
BMG
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Propam Mabes Polri terkait tuduhan menerima suap dari gembong narkoba. Pemeriksaan terhadap Kombes Riko berlangsung belasan jam pada Senin (17/1/2022), bertempat di Propam Polda Sumatera Utara.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Joas Feriko Panjaitan, Senin tengah malam, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Kombes Riko. Kepada sejumlah wartawan, Joas mengatakan, Kombes Riko bersikukuh mengatakan tidak ada menerima suap sebesar Rp75 juta, meski namanya disebut dalam persidangan.

“Jadi yang disampaikan Kapolrestabes sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik,” ujar Kombes Joas.

Namun, Joas menegaskan, meski Kombes Riko menyatakan tidak menerima suap, bukan berarti perkara dugaan menerima suap itu selesai. Dia mengatakan, proses penyelidikan oleh Propam dipastikan akan terus berjalan.

“Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih dalam proses pendalaman, dan ini belum tuntas, belum finish,” kata Joas.

BacaGubernur Edy Tegur Bupati Madina: Baru Air Meluap, Bapak Bikin Darurat, Kalang Kabut Kita

BacaDugaan Aliran Suap Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Bentuk Tim

Ketika wartawan bertanya, apakah Kombes Riko akan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan untuk memudahkan proses pemeriksaan, Joas tidak berani menjawab. Menurut dia, soal pencopotan itu kewenangannya di Kapolda Sumut.

“Itu bukan kewenangan kami, menjawab. Itu kompetensi pimpinan,” kata Joas.

Halaman Selanjutnya >>>

Para Penyidik Termasuk Kombes Riko, Seluruhnya Diperiksa

Share this: