Kos-kosan Puri OP Berkat II Medan Denai Tuai Protes, Beroperasi Tanpa Izin, Warga Jengkel Pasang Portal

Share this:
BMG
Rumah kos di Jalan Pelajar Timur, Gang Sederhana, Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga tidak memiliki IMB. (Insert) Warga Gang Kasih, sebelah Gang Sederhana menutup akses ke rumah kos tersebut.

Warga Ingin Bebas dari Praktik-praktik Terlarang

Sapta Manalu, Wakil Ketua Pos Kamling Lingkungan 18, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mengatakan, mereka ingin lingkungan nyaman, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal dan terlarang. Dan tindakan memasang portal itu, merupakan bagian dari langkah mereka untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan terlarang di Lingkungan 18, Kelurahan Binjai.

“Kami ingin lingkungan kami nyaman, aman, bebas dari praktik-praktik ilegal dan terlarang,” kata Sapta, didampingi Sekretaris Sunarno, Bendahara Hidayat, Seksi Keamanan Jumali, dan Uli, Seksi Sosial dan Kepemudaan Amrin, dan Daniel serta mewakili penasehat R Sinaga dan Jovan Ritonga, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Sapta menduga Kos-kosan Puri OP Berkat II itu tidak punya izin usaha dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

BacaDua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba

BacaKos Kosan di Siantar Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Perkara Narkoba

Oleh sebab itu, mereka meminta Pemko Medan turun tangan menertibkan keberadaan kos-kosan tanpa izin itu.

“Kami warga yang bertetangga langsung dengan kos-kosan itu sudah resah, tolong Pemko Medan, ambil tindakan,” tegas Sapta.

Halaman Selanjutnya >>>

Klarifikasi Soal Iuran Rp30 Ribu per Bulan

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: