Narkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan

Share this:
BMG
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menginterogasi tersangka dalam acara ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).

Pakai Aplikasi Jual Beli Online

Dari pengakuan pelaku, mereka telah menjalankan praktik tersebut sejak beberapa bulan belakangan. Tapi, dari penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan lima rekening pribadi dan rekening keluarga pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika tersebut.

“Karena yang bersangkutan pakai aplikasi jual beli online yang ada di internet, menggunakan jasa antara jual beli online,” terang Riko.

BacaBandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus

BacaHeboh Penggerebekan di Perumahan Sumber Jaya Siantar, 27 Orang Diamankan

Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 113, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun  dan atau ancaman hukuman mati.

Share this: