Benteng Times

11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Ilustrasi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Terhitung sejak April hingga Juni 2021, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan polres jajaran telah mengungkap 35 kasus narkoba. Dari pengungkapan 35 kasus itu, polisi menyita ratusan kg sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, ratusan kg ganja, dua pucuk senjata api laras panjang.

Demikian keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dihimpun pada Rabu (30/6/2021).

Hadi mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam paparannya menyebutkan, dalam dua bulan terakhir, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan polres jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan barang bukti 412.96 kg sabu-sabu, pil ekstasi sebanyak 54.614 butir, dan ganja 674 kg.

Dari 35 kasus itu, Polda Sumut mengamankan 64 orang tersangka. Tujuh di antaranya ditangani Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut, dengan jumlah 20 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48.418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” katanya.

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi

BacaTerjerat Peredaran Gelap Narkoba, Kapolsek Payung Iptu Samson Sembiring Dicopot

Lalu, dalam pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh, Polda Sumut mengamankan tersangka berinisial SY yang membawa sabu seberat 35 kg.

Pada 30 April 2021, di jalinsum Asahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka berinisial DS, di Jalan Tanjungbalai, dengan barang bukti 20 kg.

Bersambung ke halaman 2..

Kemudian, pada 15 Juni 2021, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan MUS, karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg.

“Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” ujarnya.

Imbalan Rp200 Juta

Untuk kasus penemuan 57 kg sabu-sabu tidak bertuan di perairan Tanjungbalai petugas, telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU.

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

BacaPenyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Sungai Asahan, Lagi-Lagi dari Malaysia

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Bersambung ke halaman 3..

Panca menegaskan, Polda Sumut melakukan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Exit mobile version