Soal Pembubaran Jaran Kepang, PDIP Sumut : UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional

Share this:
Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto.

Soetarto berharap ke depan, seluruh lapisan masyarakat dapat saling bahu membahu, menguatkan agar Indonesia cepat melewati situasi pandemi covid-19.

“Ayo mari kita saling menguatkan, Insya Allah dengan persatuan dan saling bertoleransi kita dapat melewati situasi pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKN PDIP Sumut, Idris Pasaribu mengemukakan, pemajuan kebudayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

BacaJenderal Batak Ini Dimutasi dari Kementerian, Dikembalikan ke Polri

BacaMubes ke-4 PMS, Mbelin Brahmana Kembali Terpilih jadi Ketua Umum

Dikatakan, dalam undang-undang tersebut, asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan,
kesederajatan, dan gotong royong.

“Tujuan diantaranya untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Share this: