Benteng Times

Diusir USU dari Rumah Dinas, Keluarga Prof Tobing: Macam Tak Ada Harganya..

Hisar Tobing, keluarga Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU tampak terduduk di kursi roda saat melihat pengosongan rumah dinas yang mereka tempati selama ini, pada Rabu (24/3/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Keluarga besar Profesor TMH Tobing masih menyimpan rasa kecewa atas tindakan Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) telah melakukan pengusiran dari rumah dinas. Sekarang, anak dari pendiri Fakultas Ekonomi USU itu tinggal sementara di rumah saudara, Jalan Danau Marsabu, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ruben Tobing, anak kelima Profesor TMH Tobing mengatakan, tindakan Rektorat USU melakukan pengosongan rumah dinas dinilai tidak lagi menghargai proses hukum yang sedang mereka tempuh. Dia juga menilai USU tidak menempatkan mereka layaknya sebagai bagian dari keluarga besar.

Padahal, kata Ruben, keluarga mereka bukan orang yang tidak berjasa terhadap kampus USU. Diungkapkan, TMH Tobing puluhan tahun mengabdi dan menjadi pendiri Fakultas Ekonomi USU. Tapi apa yang mereka terima sama sekali tidak ada harganya.

“Semacam (seperti, red) tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMH Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah,” kata alumni Fakultas Ekonomi USU itu, Jumat (26/3/2021).

BacaTahun Ini, USU Terima 2.131 Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN, Farmasi Prodi Paling Diminati

BacaRumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?

Ruben menyayangkan tindakan Rektorat USU, padahal kampus merupakan tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.

“Ada berapa banyak profesor hukum di kampus, mengapa tidak ada yang mengingatkan rektor untuk menghargai proses hukum. Padahal, rumah kami pas di depan gedung Peradilan Semu, di situ keadilan dan hukum mulai diperkenalkan,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 2..

Selain itu, lanjut Ruben, rumah dinas nomor 8 di Jalan Universitas Kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.

Selain itu, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMH Tobing.

“Pajak kami yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU,” sebut Ruben.

Namun demikian, Ruben menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak ingin menguasai rumah tersebut karena merupakan aset USU. Namun, dia berharap USU memperlakukan mereka secara adil karena rumah dinas tersebut mereka tempati dengan dasar hukum surat rektor.

USU: Aset Negara Tidak Boleh Dikuasai Oleh Pribadi

Terpisah, Kepala Humas Protokoler dan Promosi Amalia Meutia menjelaskan bahwa pengosongan paksa rumah dinas Nomor 8, di Jalan Universitas Sumatera Utara yang masih ditempati oleh Ruben Tobing dan Hisar Tobing, anak dari almarhum Prof TMH Tobing, pada Rabu (24/3/2021), sudah sesuai aturan universitas yang berlaku dan ketentuan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki pribadi.

BacaAkhirnya, Jenderal Asal Ambon dan Mantan Ajudan Jokowi Ini yang Diusulkan Jadi Kapolri

BacaMahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat

Secara spesifik, kata Amalia, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara, dalam Bab I Pasal 1 poin 4, berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Bersambung ke halaman 3..

Pada poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.

“Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia,” terang dosen Fakultas Psikologi ini.

Pengosongan rumah itu sendiri, masih kata Amalia, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.

“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMH Tobing lewat perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.

BacaPengabdian Prof Meneth Ginting 60 Tahun di USU: Tekun, Dosen Itu Pelita Hati

BacaJaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMH Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020. USU sudah mengabulkan. Namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan.

Bersambung ke halaman 4..

USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021.

“Tapi, kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.

“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” katanya.

Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMH Tobing. Namun, di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” ujarnya.

BacaSengketa Sejumlah Kawasan di Wilayah Air Terjun Sipisopiso, Tunggu Putusan PTUN!

BacaKPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin

Dia juga menginformasikan bahwa eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap. Selain di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padangbulan, pengosongan juga akan dilakukan di Rumah Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4 serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.

Exit mobile version