Benteng Times

Tiga Bulan Buron, Membunuh di Tanjung Mulia Diringkus di Paluta

Yasoki Giawa alias pak Jeksen, buronan kasus pembunuhan diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (15/2/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Pelarian Yasoki Giawa alias Pak Jeksen berakhir sudah. Setelah tiga bulan jadi buronan polisi atas kasus pembunuhan, pria 39 tahun ini diringkus dari lokasi persembunyiannya di Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (10/2/2021) lalu.

Penangkapan terhadap tersangka ini berkat kerja sama personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaannya di salah satu kawasan di Paluta. Setelah mendapat informasi itu, personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka menikam korban Julpan Nduru. Namun, saat pengembangan, pelaku berusaha kabur dengan melawan petugas.

“Kemudian diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” kata Dayan.

BacaPara Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh karena sakit hati. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Bersambung ke halaman 2..

Dayan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana mati hingga penjara 20 tahun,” tegas Dayan.

BacaPengusaha Salon Itu Dibunuh, Jasad Dibuang di Semak Lubuk Gonting, Harta Dikuras

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

Sekadar diketahui, Yasoki Giawa menikam Julpan Nduru, di Jalan Kawan III, Gang Turi, Keluruhan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Senin (9/11/2020) dini hari lalu.

Exit mobile version