Ada-ada Saja! Erdina Br Sihombing Potong 4 Jarinya Demi Menghindari Tagihan Utang

Share this:

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Erdina Br Sihombing (54) harus duduk di kursi pesaitan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perbuatannya yang menyiarkan berita bohong. Dia rela memotong 4 jarinya dan mengaku sebagai korban begal demi menghindar dari tagihan utang.

Dalam dakwaan yang diibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho pada sidang tele conference yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riana Pohan yang berlangsung Selasa (20/10/2020), Erdina didakwa melakukan perbuatan pidana yang diancam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 220 KUHPidana. JPU memaparkan bahwa pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area dengan membawa parang dari rumahnya.

BACA: Polrestabes Medan Ringkus 72 Pelaku Begal

Chandra memaparkan, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 03.30 WIB, Erdina berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area, Medan. Dia membawa sebilah parang dari rumahnya.

“Dimana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” ucap Chandra.

Di jalan tersebut, dia mengambil pecahan batu bekas cor semen, kemudian melapisinya dengan sarung dan meletakkan tangan kirinya dengan posisi jari menghadap ke atas, diletakkan di atas batu. Lalu ia memotong keempat jarinya menggunakan parang tersebut hingga terputus.

Erdina kemudian membungkus tangannya yang sudah berlumur darah tersebut dengan sarung dan membuang keempat jarinya yang sudah putus tersebut ke parit tak jauh dari lokasi itu sembari berteriak minta tolong.

JPU mengatakan bahwa hal nekat itu ia lakukan untuk menimbulkan kepanikan dan keonaran karena diketahui bahwa dia memiliki utang sekitar Rp70 juta kepada 6 orang.

Selanjutnya Erdina menghubungi Lagu Mehuli Br Ginting dan meminta tolong untuk datang ke Gang Senggol dengan mengatakan bahwa dirinya mau bunuh diri. Tak lama, Lagu Mehuli dan Laba Sinulingga datang dan membawa Erdina ke RS Murni Teguh. Namun, kepada satpam rumah sakit, dia mengatakan bahwa dirinya dirampok dan dibegal.

BACA: Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacar, Pelajar Malang Terancam Penjara Seumur Hidup

Nico Johan Saputra Manurung, anak Erdina kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun polisi menemukan kejanggalan hingga akhirnya Erdina tak bisa mengelak lagi dan mengaku bahwa berita yang menyatakan dirinya dibegal adalah bohong. Kepada polisi, dia mengatakan bahwa hal ini dilakukan demi mendapatkan rasa iba dari orang-orang yang memberinya utang dengan harapan dia diberikan waktu yang lebih lama lagi melunasi utangnya.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Share this: