Aniaya Polisi, PDIP Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum pada Kiki Sembiring

Share this:
BMG
Kiki Handoko Sembiring diamankan di Mapolrestabes Medan, Senin (20/7/2020). Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang polisi di salahsatu lokasi hiburan malam di Medan.

Tapi, Djarot kembali menegaskan, kalau memang yang bersangkutan Kiki Handoko Sembiring bersalah, maka Mahkamah Partai akan memberikan sanksi sesuai peraturan partai.

Selain itu, Djarot juga menegaskan PDIP tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap Kiki Sembiring di kepolisian.

“Tidak,” ujar Djarot ketika ditanya apakah akan memberi pendampingan hukum pada Kiki Sembiring.

BacaAnak Mantan Ketua Demokrat Sumut Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan Kiki Handoko Sembiring dan tiga orang rekannya masing-masing Hadi Priyo Utomo, Jefanya Bangun, dan Suparlin Sembiring. Keempatnya diamankan atas kasus penganiayaan terhadap dua orang polisi Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario yang terjadi di Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau, Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

“Betul,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, saat dimintai konfirmasi soal adanya sejumlah pihak diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap personel Brimob dan personel Ditlantas Polda Sumut tersebut, Senin (20/7/2020).

Riko menuturkan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Share this: