Benteng Times

Medan Paling Korup di Sumut, Pelaku Didominasi ASN

Direktur SAHdar Sumut Ibrahim dan Surya Dermawan, Divisi Pemantauan Peradilan SAHdar saat memaparkan catatan akhir tahun mereka di Medan, Senin (30/12/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sumatera Utara, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam lima besar provinsi terkorup di Indonesia. Kemudian, dari catatan akhir tahun Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdar) Sumatera Utara, Kota Medan masih berada di posisi teratas dari 33 kabupaten/kota di Sumut sepanjang 2019.

Demikian disampaikan Surya Dermawan, Divisi Pemantauan Peradilan SAHdar, saat memaparkan catatan akhir tahun SAHdar di Medan, Senin (30/12/2019). Menurut Surya, korupsi di Sumut adalah akibat dari sistem pencegahan yang belum mapan.

“Mulai dari kasus kredit fiktif perbankan, hingga kasus terbaru yang menjerat Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin menjadi bukti, Sumut masih belum memiliki sistem pencegahan korupsi yang baik,” ucap Surya.

Lalu posisi kedua, daerah terbanyak kasus korupsi ditempati oleh Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Langkat, Mandailing Natal (Madina), dan Kota Pematangsiantar.

1. Ada 86 Kasus Masuk Pengadilan, yang Disidang Hanya 48 Kasus

Sepanjang Tahun 2019, SAHdar sudah melakukan pemantauan peradilan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada 86 perkara korupsi di Sumut yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Medan.

“Hanya 48 kasus yang disidangkan sepanjang 2019 di PN Medan,” sebut Surya.

BacaPenetapan Tersangka Suap Walikota Medan dan Permintaan Maaf Akhyar

Angka penindakan perkara korupsi di PN Medan mengalami penurunan. Tahun sebelumnya, jumlah perkara yang ditangani totalnya ada 79 kasus. Penurunan ini menurut SAHdar, lantaran bertepatan dengan tahun politis.

“Sama seperti halnya pada tahun 2014, terjadi penurunan jumlah penanganan kasus, sehingga penindakan terhadap kasus korupsi menjadi lebih rendah. Beberapa kasus yang disidangkan tahun ini kami catat berasal dari kasus-kasus yang belum disidangkan di tahun sebelumnya. Sebagian lagi merupakan kasus yang sudah pernah disidangkan, namun mengalami pengembangan,” terangnya.

2. Modus Paling Sering Digunakan Mark Up

Dari seluruh kasus yang dipantau SAHdar, mark up atau penggelembungan anggaran menjadi modus yang paling sering digunakan untuk melakukan korupsi. Angkanya, mencapai 27 persen atau 10 kasus.

Disusul modus pungutan liar (pungli) 18 persen (9 kasus) dan penyalahgunaan kewenangan 16 persen (8 kasus).

3. Dana Desa Jadi Bancakan Baru Koruptor

SAHdar juga menjabarkan tipologi korupsi yang terjadi di Sumut. Yang menarik, dana desa (DD) menjadi bancakan baru bagi para pelaku koruptor. Angka korupsi dana desa tertinggi dengan 30 persen atau 8 kasus.

“Kebanyakan kasus penggelembungan dana kegiatan dan proyek fiktif. Contohnya, dia membangun gapura, namun fisiknya tidak ada. Atau jika ada tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Kasus korupsi dana desa berpotensi terus meningkat,” kata Ibrahim, Direktur SAHdar Sumut.

Setelah dana desa, posisi kedua tertinggi adalah proyek infrastruktur. Jumlahnya 26 persen atau 7 kasus. Kemudian, korupsi di bidang pendidikan menduduki peringkat dengan jumlah 6 kasus persentase 22 persen.

“Kemudian ada korupsi di bidang perbankan. Jumlahnya 10 persen dengan lima kasus. Ini sangat merugikan negara,” ujar Ibrahim.

4. Pelaku Didominasi Aparatur Sipil Negara

Dari kasus-kasus yang diadili, pelakunya didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dulu disebut PNS. Ada 31 orang ASN atau 32 persen. Disusul oleh rekanan atau swasta 27 orang (27 persen), dan perangkat desa sebanyak 11 orang (11 persen).

“Termasuk Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang tersandung kasus korupsi. Masifnya fenomena korupsi kepala daerah ini tidak mengherankan, sebab hasil olah data kami terkait tren korupsi 2018, menunjukkan bahwa fenomena korupsi yang marak terjadi di daerah seperti korupsi proyek pengadaan barang dan jasa terindikasi erat kaitannya dengan permainan kuasa anggaran atau kepala daerah,” ungkap Ibrahim.

5. Pengawasan Lemah Jadi Celah Korupsi

Total kerugian negara dan daerah akibat korupsi sepanjang tahun 2019 mencapai Rp75.195.021.869. Sedangkan total nilai suap yang beredar dari kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan sejumlah Rp67.025.000.000.

Ibrahim menilai, pengawasan untuk langkah pencegahan masih sangat minim. Catatan mereka menunjukan adanya perubahan pola sektor korupsi yang biasanya didominasi oleh PBJ bergeser ke arah suap, dan pungli dan korupsi di sektor perbankan. Hal itu tentu saja menambah berat program pemberantasan korupsi.

BacaKPK Tahan Rinawati Sianturi

Maka dari itu, SAHdar meminta pemerintah melakukan penguatan dan pelibatan masyarakat agar mampu dan ikut serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah khususnya di Sektor Dana Desa dan Pengerjaan Infrastruktur yang pada saat ini menjadi sektor yang paling dominan terjadi korupsi.

Exit mobile version