3 Penyelundup 80 Kg Ganja Diringkus, 1 Orang Mantan Panglima GAM

Share this:
Para penyelundup ganja 80 kg yang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 80 kg. Dua orang warga Aceh dan seorang warga Medan berhasil diringkus petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Selasa (8/10/2019) dinihari.

BACA: Gempar! BNN Sita 191 Kg Ganja di Tebingtinggi, 4 Pelaku Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadri menerangkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial R (43) warga Jalan Baut Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan, K (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara dan AS (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.

Dikatakan bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh dan mereka berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran. Petugas menghubungi salah satu tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka dan petugas yang menyamar kemudian menyepakati untuk bertemu di Titi Kembar Sembahe, lokasi penangkapan.

Setelah bertemu, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan ganja tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan memboyong mereka ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.

BACA: Tergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja

“Barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 5499 RBC dan 3 unit telepon genggam,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, satu dari tiga pelaku merupakan residivis serta mantan pengurus dan panglima GAM di Aceh Tenggara di era tahun 2004. Pada 2007 silam, dia ditangkap polisi dengan barang bukti ganja sebanyak 100 kg.

BACA: Bawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia divonis 20 tahun penjara, namun hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing, 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.

Share this: