Akademisi USU Sambut Positif Maklumat Kapoldasu Ciptakan Sumut Kondusif

Share this:
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto

Masih kata pria yang juga staf pengajar Ilmu Etika Fakultas MIPA USU ini, semua pihak harus memahami sanksi-sanksi yang akan menjerat, seperti yang tertera pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dimana dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian.

“Kapoldasu juga mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul, serta peralatan lainnya yang membahayakan. Terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan hal ini memang aturan hukum yang harus kita taati,” ujarnya.

Pada poin ke-5, kata Roy, Kapoldasu mengingatkan bahwa pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, dimana pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun dan hal ini wajib diketahui masyarakat agar tidak anarkis dalam melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Terakhir, penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” tutup Roy.

Share this: