Kasus Alih Fungsi Hutan, Kapolda Minta H Anif Kooperatif

Share this:
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Penyidik Polda Sumatera Utara masih terus memintai keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui mengenai persoalan kasus alih fungsi hutan menjadi kebun sawit yang telah mentersangkakan Dody Shah selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto memastikan bahwa proses hukum dugaan alih fungsi hutan itu akan mereka tuntaskan.

BACA: Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Penuhi Panggilan Polda

Dan, saat ini penyidik masih terus memintai keterangan dari para saksi yang dianggap mengetahui mengenai persoalan kasus tersebut.

“Masih terus berproses. Ya masih jalanlah, kita lengkapi berkasnya,” ujar Kapolda, Rabu (13/2/2019).

Dikatakan, saat ini penyidik masih berupaya memintai keterangan dari saksi lain, yakni H Anif yang merupakan orangtua Direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody Shah. Namun, setelah dilayangkan surat pemanggilan yang kedua kali, H Anif tetap tidak hadir.

Untuk itu, Agus juga mengimbau kepada H Anif Shah, orangtua Dody agar kooperatif. Kata Agus, sesuai informasi yang didapatkannya, H Anif kini sedang berada di luar negeri.

BACA: 5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut

“Ya, kita imbau datang sajalah. Karena sudah panggilan kedua belum datang juga,” terangnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, saat ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody sebagai tersangka. Dody merupakan Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dalam penanganan kasusnya, penyidik juga sudah memeriksa Musa Rajekshah alias Ijeck, abang kandung dari Dody yang juga diyakini mengetahui seluk beluk perusahaan tersebut.

Share this: