Benteng Times

Musa Rajeckshah Diperiksa Polda Selama 10 Jam, tapi Bukan sebagai Wagubsu, Ini Katanya…

Musa Rajeckshah diperiksa Polda Sumut terkait alih fungsi hutan yang melibatkan PT ALAM.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sekitar 10 jam lamanya Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajeckshah alias Ijeck diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut terkait kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) dan telah menetapkan Dodi Shah, adik Ijeck, sebagai tersangka.

Musa Rajeckshah diperiksa bukan kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumut, tetapi lantaran pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT ALAM. Namun dia mengaku sudah lama meninggalkan perusahaan sawit tersebut.

Hal ini dikatakan Ijeck usai diperiksa Ditkrimsus Polda Sumut, Kamis (7/2/2019). Dia menyebut pemeriksaan terhadapnya masih berkaitan dengan PT ALAM, yang tak lain merupakan perusahaan keluarganya. Namun, Ijeck mengaku sudah lama meninggalkannya.

BACA: Dodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat

“Kaitannya dengan perusahaan, tapi kan saya cukup lama juga meninggalkan perusahaan,” kata Ijeck menjawab pertanyaan wartawan.

“Nanti kalau bertanya sama penyidik saja ya. Yang pasti saya hadir di sini karena memenuhi panggilan. Apa yang ditanyakan saya jawab sepengetahuan saya. Kalau masalah berapa pertanyaan dan apa saja isinya, ke penyidik saja,” ucap Ijeck.

Terkait lahan PT ALAM yang sudah digarap sekian lama dan penyidikan yang baru dilakukan saat ini, Ijeck menyebut itu bisa dilihat pada pembuktiannya nanti.

BACA: Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Penuhi Panggilan Polda

“Mungkin polisi ada hal tertentu ya, jadi penyidikan itu bisa saja dilakukan. Tapi pembuktiannya nanti. Sekarang ini kita hadir. Tidak ada dokumen yang kita sertakan,” ujarnya.

Ijeck juga tak banyak berkomentar terkait kawasan hutan negara di tiga kecamatan yang diduga dialihfungsikan oleh perusahaan sawit tersebut.

“Saya rasa mending teman-teman langsung tanyakan dengan Dinas Kehutanan, lebih pas. Salah nanti saya menyampaikan,” tuturnya.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan hingga malam masih berlangsung. Sekitar pukul 19.00 WIB, Ijeck sempat keluar untuk melaksanakan Shalat Maghrib. Setelah shalat, pemeriksaan kembali dilanjutkan.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi Shah, yang merupakan adik Ijeck, sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu (30/1/2019). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dody ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini, kawasan hutan milik negara seluas 366 hektare di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang diduga telah berubah peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lokasi kawasan hutan negara itu telah lama dikuasai dan diusahai oleh PT ALAM. Musa Idishah merupakan pemilik saham sekaligus Direktur dari PT ALAM.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur di Medan.

Exit mobile version