Adik Wakil Gubernur Sumut Jadi Tersangka

Share this:
Sejumlah barang bukti yang disita Polda Sumut dari Kantor PT ALAM.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus terhadap PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Jalan Sei Deli, Medan, dan rumah di Kompleks Cemara Asri, Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kenaikan status saksi Dody Shah menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sejak diamankan pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

BACA: Dodi Shah Diamankan Terkait Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit di Langkat

“Statusnya (Dody Shah) sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Disinggung soal penahanan terhadap tersangka adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah tersebut, Tatan menyebutkan memang tidak dilakukan. Hanya saja, penyidik mengharuskan kepada tersangka untuk wajib lapor, karena ia dinilai masih kooperatif.

“Tidak ditahan, masih wajib lapor,” tandas mantan Wakapolrestabes Medan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, rumah Dody Shah di Kompleks Cemara Asri digeledah personel Polda Sumut sejak pagi dan dalam waktu bersamaan juga melakukan penggeledahan terhadap kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan Barat.

BACA: Polres Tapsel Turunkan Tim Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Kawasan Cagar Alam

Sebelumnya disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

Sementara, Dody Shah yang berhasil dikonfirmasi wartawan tidak mau berkomentar. Ia hanya menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. “Tanyakan saja kepada Polda,” ujarnya.

Share this: