2.306 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 30 Napi Hirup Udara Bebas

Share this:
BMG
Josua Ginting, Humas Kanwil Kemenkum HAM ‎Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sebanyak 2.306 narapidana (napi) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2018. Di antaranya, sebanyak 30 napi langsung menghirup udara bebas.

“Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang,” tutur Josua Ginting, Humas Kanwil Kemenkum HAM ‎Sumut, Selasa (25/12/2018).

Josua mengatakan, para narapidana yang memperoleh remisi mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Untuk remisi Perayaan Natal 2018 ini, akan diserahkan masing-masing UPT kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

“Masing-masing Kepala UPT memberikan SK Remisinya kepada warga binaan,” kata Josua.

BacaNapi Kasus Perampokan Terjerat Perkara Narkoba, 27 Paket Sabu Disita

BacaMenteri Yasonna Laoly Wacanakan Napi Korupsi Pulang Kampung, Kanwil Sumut Siap Tampung

Saat ini, warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara tercatat sampai bulan Desember ini sudah mencapai ‎31.965 orang. Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara sudah over kapasitas.

“Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, narapidana wanita jumlahnya 1.193 orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan tahanan wanita berjumlah 516 orang,” bebernya.

Share this: