Benteng Times

2019, Karo Dapat Rp102 Miliar Dana Bagi Hasil Pajak Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berjabat tangan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam acara penyerahan DIPA 2019, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (14/12/2018). 

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kabupaten Karo menerima dana bagi hasil (DBH) pajak tahun 2019 sebesar Rp102.903.944.829 dan dana perimbangan sebesar Rp1.015.912.864 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Karo.

Demikian disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, usai menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2019, yang diserahkan langsung Gurbenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (14/12/2018).

“Kita patut bersyukur karena acara ini lancar dan saya masih dapat hadir dalam penerimaan DIPA tersebut. Sebab penerimaan kali ini, tidak boleh diwakilkan, harus bupatinya langsung. Jika tidak, maka DIPA tidak bisa kita peroleh,” ujar Terkelin.

Terkelin yakin semua program berjalan dengan baik. Kepada seluruh jajarannya, Terkelin berpesan agar jangan ada penyimpanan.

“Jika ada penyimpanan akan berurusan dengan hukum. Jadi, harus betul-betul digunakan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyerahkan dokumen DIPA 2019 untuk instansi vertikal, Kementerian Lembaga, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Edy berpesan, kepala daerah harus memastikan alokasi yang disampaikan punya manfaat besar untuk daerahnya masing-masing.

“Ada beberapa hal perlu saya sampaikan. Sumut ini milik kita bersama, siapapun yang bertugas di provinsi ini, dia harus berfikir untuk Sumatera Utara. Ada TNI AD, AU, AL, Polri, Kejaksaan, dan semua instansi juga harus berfikir sama, sehingga rakyat ini sejahtera,” ujar Edy, dalam sambutannya sebelum menyerahkan DIPA 2019 kepada para pimpinan lembaga dan kepala daerah penerima.

Baca4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan

BacaPemprovsu Masih Optimis Geopark Kaldera Toba Masuk UNESCO

Adapun beberapa pesan yang disebutkan Gubsu, khususnya kepada Bupati dan Walikota se-Sumut yang menerima DIPA 2019, dari dana APBN 2019, diantaranya yakni memastikan alokasi yang disampaikan, bermanfaat bagi daerah, terutama masyarakat. Sebab meskipun dirinya ingin melakukan banyak hal untuk pembangunan, namun banyak yang pelaksanaannya ada di kabupaten/kota. Karena itu, menurutnya sangat penting untuk bertatap muka, berdiskusi.

Kedua, ia meminta petugas di lapangan dipastikan secara berjenjang dapat melakukan apa yang harus dilakukan. Ketiga, evaluasi riil (nyata) agar alokasi tepat sasaran.

“Jadi, sebulan itu ada evaluasi. Kalau miring, stop! Kita luruskan. Saya yakin bisa,” tegasnya.
Pesan berikutnya, lanjut Edy, adalah menghindari praktik mark up atau korupsi. Sebab jika kepala daerah tidak main-main dengan anggaran itu, maka tidak perlu ada yang ditakuti. Begitu juga peran wartawan dalam mengontrolnya, harus segera memberitahu (mengabarkan) tanpa ragu.

“Kelima, lakukan pengawasan melekat dan ketat. Jadi, tolong kawal kami di sini, supaya ini lurus dan sesuai cita-cita kita,” harapnya.

Begitu juga soal penyerahan DIPA tersebut, Edy menyebutkan bahwa langkah ini agar penggunaan anggaran khususnya pelaksanaan proyek pembangunan dikerjakan di awal tahun. Untuk itu pula, ia akan melakukan pengawasan di daerah. Begitu juga pesannya kepada inspektorat agar mengawasi di internal pemerintahan.

BacaKPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus ‘Uang Ketok’

BacaDiklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Sumut Rontok Karena Korupsi

Sementara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut Bakhtaruddin menyebutkan bahwa untuk alokasi APBN 2019 di Sumut, total DIPA yang diberikan sebesar Rp65,31 triliun. Terbagi untuk instansi vertikal sebesar Rp21,96 triliun dan untuk Pemerintah Daerah Rp43,35 triliun.

“Untuk transfer dana daerah itu cukup besar. Meningkat 5 persen dari tahun sebelumnya (total untuk Sumut) sebesar Rp62,46 triliun. Pesan Menteri Keuangan, agar alokasi keuangan yang dialokasikan untuk pemda, instansi vertikal dan Kementerian Lembaga itu agar dilaksanakan secara efektif dan efisien. Misalnya, dilaksanakan awal tahun,” ucap Bakhtaruddin.

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat berbincang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu lantai 2, Medan, Jumat (14/12/2018).

Sedangkan, untuk dana transfer daerah bagi kabupaten/kota lanjutnya, akan disesuaikan dengan pembahasan APBD masing-masing. Karena itu di awal tahun anggaran pembangunan bisa dilakukan mulai dari pelaksanaan tender hingga belanja, agar daya serap secara bertahap berjalan baik dan lancar.

Exit mobile version