Benteng Times

Marlon Purba Masuk DPO Polrestabes Medan

Surat DPO atas nama Marlon Purba yang dikeluarkan Polrestabes Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Persekusi yang dialami Siliyana Angelita br Manurung dan ibunya, Selvi Rukmana br Nainggolan, beberapa waktu lalu berujung dikeluarkannya surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tokoh pemuda di Sumatera Utara (Sumut) atas nama Marlon Purba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menegaskan bahwa persekusi yang dialami warga Jalan Jermal 15 Ujung, Kelurahan Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai itu diduga dilakukan oleh Marlon Purba.

(BACA: Begini Pengakuan Warga Terkait Keterlibatan Marlon Purba atas Penganiayaan Siliyana Manurung)

Dadang mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial MP yang kini dalam pelariannya.

Dia juga mengimbau dengan tegas kepada Marlon untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Saya mengimbau kepada MP untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Marlon Purba sudah beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut bernomor DPO/608/IX/RES.1.6./2018/Reskrim tertanggal 18 September 2018, yang merupakan tindak lanjut laporan Siliyana Angelita br Manurung dengan nomor LP/1078/K/IX/2018/SPKT RESTABES MEDAN.

Exit mobile version