18 Bakal Calon Anggota DPD Asal Sumut Penuhi Syarat Dukungan, Ini Nama-namanya

Share this:
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara telah memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti Pemilu legislatif 2019.

Terpenuhinya syarat dukungan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual syarat dukungan calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara untuk Pemilu 2019 di Medan, Sabtu (18/8/2018).

Komisioner KPU Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain mengatakan, hasil verifikasi faktual kedua atau yang terakhir, seluruh bakal calon anggota DPD RI tersebut telah memenuhi syarat, yakni 4.000 dukungan yang tersebar di 17 kabupaten kota di Sumut.

Namun, menurut Iskandar, meski telah memenuhi syarat dukungan, bakal calon anggota DPD RI tersebut tidak serta merta menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) karena masih ada pemeriksaan dokumen syarat calon.

“Mulai besok kita akan teliti syarat calon. Dan pada 27-29 Agustus ini akan kita sampaikan BA (Berita Acara) hasil verifikasi syarat calon dari KPU Provinsi ke calon DPD RI. Kemudian tanggal 31 Agustus-2 September, KPU RI akan menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCS,” kata Iskandar Zulkarnain, Minggu (19/8/2018).

Dikatakan, selama masa DCS, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan atau tanggapan mengenai para calon. Jika dari tanggapan masyarakat ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut dapat gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.

Ke-18 bakal calon anggota DPD RI asal Sumut yang telah mememuhi syarat dukungan adalah Abdul Hakim Siagian, Dedi Iskandar Batubara, Parlindungan Purba, PDT Willem Simarmata, Tolopan Silitonga, dan Ali Yakub Matondang.

Kemudian, Badikenita Sitepu, Dadang Darmawan, Darmayanti Lubis, Faisal Amri, Syamsul Hilal, M Nursyam, Marnix Sahata Hutabarat dan Muhammad Nuh. Selanjutnya, Raidir Sigalingging, Solahudin Nasution, Sultoni Trio Kusuma dan Sutan Erwin Sihombing.

Share this: