Dua PAW Komisioner Dilantik

Share this:
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melantik dua komisioner pergantian antar waktu (PAW) untuk daerah Kabupaten Batubara dan Padanglawas (Palas) di aula lantai I Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (7/8/2018).

Pelantikan dua PAW dilakukan setelah komisioner yang diganti memilih bergabung ke partai politik (parpol) di daerahnya masing-masing untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

“Sebagai penyelenggara, mereka yang baru dilantik harus bekerja menjalankan tugas pada tahapan Pemilu serentak tahun 2019 nanti,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea usai melantik Bahrul Ilmi untuk PAW Taufik dari Kabupaten Batubara dan Atas Siregar untuk PAW atas nama Syafruddin Daulay dari Kabupaten Palas.

Menurutnya, merujuk prinsip sebagai penyelenggara sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa sebagai penyelenggara harus agar bekerja profesional, jaga integritas dan independen serta terbuka dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“Kalau mereka bekerja dengan baik dan jujur, kita yakin penyelenggaraan Pemilu Serantak 2019 berjalan secara demokratis, jujur dan adil,” tegasnya.

Atas Siregar selaku Komisioner KPU Palas mengaku akan berkomitmen menjalankan amanat UU pemilu serentak, pascadilantik KPU Sumut. “Kami berusaha menyesuaikan dengan pekerjaan yang sudah dilakukan komisioner selama ini,” katanya.

Hal senada disampaikan Bahrul Ilmi. Dia berharap mendapat dukungan komisioner sebelumnya. “Saya orang baru dan baru dilantik, saya ikut dulu seluruh tahapan yang sudah jalan untuk Pemilu Serentak ini,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Atas Siregar dan Bahrul Ilmi sudah mengikuti fit and propertest di KPU Sumut yang dipimpin Komisioner KPU Sumut Yulhasni pada Rabu (1/8/2018).

Kesempatan itu keduanya mendapat pertanyaan kesiapan menjadi anggota KPU di masing-masing kabupaten tersebut. Jika mereka bekerja di instansi atau di media massa diminta kesediannya untuk mengundurkan diri dan jika aktif menjadi pengurus organisasi pemuda atau kemasyarakatan lainnya juga harus mengundurkan diri.

Share this: