Benteng Times

Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Pengadilan Negeri Medan menolak praperadilan yang diajukan empat anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yang merupakan tersangka penerima suap mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, permohonan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan.

(BACA: 4 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Ajukan Praperadilan)

“Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, hakim mengabulkan eksepsi KPK,” katanya di Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, dalam dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menyampaikan terima kasih, penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut termasuk empat pemohon praperadilan ini akan terus dilakukan. Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK,” ucap Febri.

(BACA: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait)

Untuk diketahui, persidangan dilakukan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan dengan Hakim tunggal Erintua Damanik dan Panitera Pengganti Eridawati.

Para pemohon praperadilan adalah empat tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan KPK, yaitu Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE) dan Arifin Nainggolan (ANN).

Alasan praperadilan, Febri menyatakan, tersangka Washington mengaku tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah menandatangani kuitansi atau slip atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

“Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang ‘dana ketok palu’,” ungkap Febri.

Sedangkan alasan yuridis pemohon, penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu. KPK juga mengingatkan proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini termasuk empat orang pemohon praperadilan itu merupakan proses lanjutan.

“Sebelumnya, 12 unsur pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor sehingga, kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penanganan perkara yang dilakukan KPK,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima ‘fee’ masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Exit mobile version