Sebelum Ditangkap, Ternyata Mujianto Sudah Kabur ke Tiga Negara Ini

Share this:
Pemaparan tersangka Mujianto oleh Polda Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Mujianto yang merupakan buronan Polda Sumatera Utara sejak April 2018 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan akhirnya memakai rompi pesakitan. Pelariannya berakhir setelah ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta, Senin (23/7/2018).

Dalam pelariannya, ternyata Mujianto selalu berpindah-pindah. Ia diketahui sempat berkeliaran di Singapura, Malaysia dan Thailand. Dan ternyata ia sudah berada di Indonesia sejak akhir Juni 2018 lalu. Kembalinya Mujianto ke Indonesia dikarenakan izin visanya telah habis. Namun, dia tidak pernah kembali ke Medan.

Sayangnya, dia tidak berhasil lolos saat hendak melarikan diri lagi ke Singapura. Dia ditangkap saat berada di bandara. “Dia ke Indonesia untuk mengurus visanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, Rabu (25/7/2018).

(BACA: Mujianto Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura)

Dia memaparkan, visa milik Mujianto habis setelah dia berada di luar negeri selama 30 hari. Sebelum 30 hari, seseorang sudah harus keluar dari negara itu.

“Kemarin itu tidak keluar, sepertinya dia langsung ke Thailand. Setelah kembali dari Thailand masuk lagi dapat lagi 30 hari,” ujarnya.

Alasan Mujianto kabur ke luar negeri karena menolak ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan yang menderanya. Pelarian Mujianto membuat proses hukum kasus itu menjadi terhambat.

“Ini akan menjadi catatan kita dan pihak kejaksaan. Sebab dengan tersangka lari, proses hukum kasus ini menjadi terhambat,” ujarnya.

Rencananya, penyidik Polda Sumut akan segera menyerahkan Mujianto ke Kejati Sumut pada Kamis (26/7/2018).

Diketahui, kasus yang menjerat Mujianto berawal dari Laporan Armen Lubis (60) pada April 2017 lalu. Armen melaporkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar karena telah merugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu, berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada tahun 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan tidak menepati janjinya untuk membayar penimbunan yang telah dilakukan A Lubis. Merasa dirugikan Rp3 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada April 2017.

Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Kasus ini pun berakibat pada unjuk rasa dari massa Forum Anak Bangsa (FAB) pada Januari lalu. Mereka protes karena Mujianto dan Rosihan tidak juga ditahan meski sudah dua bulan jadi tersangka.

Akhirnya Mujianto dan Rosihan ditahan pada Januari lalu. Namun penyidik menangguhkan penahanan Mujianto. Sedangkan Rosihan dikenakan wajib lapor. Mujianto pun masuk DPO pada April lalu. Dia melarikan diri sebelum akhirnya diringkus kembali.

Share this: