Benteng Times

Polda Sumut Periksa Kadishub Samosir

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Andi Rian.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, NS, , Kamis (12/7/2018) sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, Kadishub Samosir saat ini sedang diperiksa penyidik,” ujarnya.

(BACA: Kadis Perhubungan jadi Tersangka atas Tragedi KM Sinar Bangun)

Meski dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikan apakah tersangka NS langsung ditahan atau tidak. Pasalnya hal tersebut menjadi wewenang penyidik.

“Itu kewenangan dari penyidik. Tapi sampai dengan saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan pihaknya saat ini tengah menjalani pemeriksaan terhadap Kadishub Samosir. Namun, Andi Rian belum memberikan keterangan yang lebih detail terhadap pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

Sementara Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka NS.

Namun mantan Wakapolrestabes Medan itu belum mau menjawab soal tenggat waktu pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Poldasu.

(BACA: Dipanggil Penyidik, Kadishub Samosir Mangkir)

Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni TS nahkoda KM Sinar Bangun, KN honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, FP selaku PNS Dishub Samosir dan RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Exit mobile version